Arti Lapas Kelas 1 mulai dicari tahu buntut kebakaran maut di Lapas Kelas 1 Tangerang. Apa yang dimaksud dengan Lapas Kelas 1 serta bedanya dengan yang lain?
Arti Lapas dan Bedanya dengan Bapas
Sebelum memahami Lapas Kelas 1 adalah apa, mari menyimak lebih dulu tentang pengertian 'lapas'. Lapas atau lembaga permasyarakatan adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana dan anak didik permasyarakatan.
Sementara itu, balai permasyarakatan atau bapas adalah pranata untuk melaksanakan bimbingan klien permasyarakatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lapas dan bapas didirikan di ibu kota kabupaten atau kotamadya. Sedangkan di tingkat kecamatan atau kota administratif, dapat didirikan cabang lapas.
Anak didik permasyarakatan adalah:
- Anak Pidana: Berdasarkan Putusan Pengadilan, mereka menjalani pidana di Lapas anak paling lama sampai 18 tahun.
- Anak Negara: Anak-anak diserahkan ke negara untuk dididik sekaligus ditempatkan di Lapas anak paling lama sampai umur 18 tahun.
- Anak Sipil: Orang tua atau wali meminta anak agar mendapat didikan di Lapas, setidaknya sampai umur 18 tahun.
Lapas Kelas 1 Adalah Apa?
Informasi mengenai Lapas Kelas 1 adalah apa yang termuat dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01-Pr.07.03 Tahun 1985 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemasyarakatan.
Lapas Kelas 1 adalah salah satu klasifikasi dari lapas. Selengkapnya, berikut 4 klasifikasi lapas:
- Lapas Kelas 1
- Lapas Kelas 2A
- Lapas Kelas 2B
- Lapas Kelas 3
Klasifikasi tersebut berdasarkan kapasitas, tempat kedudukan, juga tempat kegiatan kerja.
Eselonisasi Lapas Kelas 1
Permenkumham tersebut juga mengatur eselonisasi Lapas Kelas 1. Eselonisasi Lapas Kelas 1 terdiri dari:
- Kepala Lapas adalah jabatan struktural eselon IIb
- Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon IIIb
- Kepala Satuan Pengamanan adalah jabatan strukturan eselon IIIb