SBY Didesak Perbaiki Sistem Pengadaan Pupuk
Rabu, 05 Apr 2006 23:29 WIB
Jakarta - Bagi Indonesia, masalah pupuk sudah masuk wilayah politik yang sensitif dan terbilang sakral. Hingga kini jutaan petani masih bergantung pada komoditas ini. Karenanya, menjadi tugas pemerintah agar komoditas ini tidak setali tiga uang dengan dinamika politik. Pupuk harus ajeg dan berkepastian. Unuk itu, pemerintahan SBY harus cepat memperbaiki sistem pengadaan pupuk dan distribusinya. Jika tidak, hal ini menjadi bumerang bagi pemerintah dan akan menimbulkan gejolak sosial.Demikian disampaikan Ketua Lembaga Bantuan Hukum Badan Usaha Milik Negara (LBH BUMN), Arif Poyuono dalam email yang diterima detikcom, Rabu (5/4/2006). Menurutnya, apabila kepastian pupuk tidak tersedia dalam masa tanam maka akan semakin mempersulit petani. Pemerintah juga semakin mempunyai alasan untuk mengimpor beras, yang dampaknya membuat petani semakin miskin. Karena itu, LBH BUMN mengusulkan 7 catatan yang bisa dijadikan curah gagas dan renungan dalam upaya menata politik perpupukan nasional. Pertama, industri harus dipacu untuk lebih efisien. Penggunaan gas alam dihemat melalui program revamping pabrik secara bertahap dan berkelanjutan. Dalam upaya efisiensi dan mempersiapkan globalisasi ekonomi, sudah waktunya pemerintah menggabungkan (merger) perusahaan pupuk (BUMN) yang relatif homogen itu dalam satu consolidated company, dan bukan seperti saat ini yang hanya sebagai operating holding. Kedua, sistem distribusi harus segera diubah. Model rayonisasi ala SK Memperindag No.70/ 2001 sebagaimana yang telah dirubah dan ditambah, ternyata mendulang petaka. Yakni menimbulkan biaya tinggi, inefisiensi luar biasa, adanya kebingungan di kalangan distributor dan memberi peluang untuk penyelewengan. Ketiga, distribusi seharusnya diserahkan sepenuhnya kepada industri pupuk untuk mengaturnya, dan akan lebih baik dilakukan melalui penyalur-penyalur kecil, ataupun koperasi-koperasi petani sehingga mengurangi mata rantai distribusi. Keempat, gas alam harus disediakan dengan cukup. Ini merupakan konsekuensi yang harus ditanggung pemerintah demi menjaga citra. Harga gas alam bisa ditetapkan secara seragam bagi pabrik pupuk dimana saja, sehingga Pertamina lah yang harus mengatur. Apabila jadi dimerger, harga dapat ditetapkan satu pintu melalui PT Pupuk Indonesia. Sementara pabrik-pabrik di daerah menjadi unit-unit produksi (Aceh, Palembang, Cikampek, Gresik dan Bontang). Selanjutnya pemenuhan gas untuk dalam negeri harus didahulukan. Kelima, diberikan kebebasan kepada industri untuk melakukan ekspor terhadap kelebihan produk. Meski begitu industri bertanggung jawab penuh apabila terjadi kelangkaan. Keenam, pemerintah beserta masyarakat sudah waktunya untuk menggalakkan pemakaian pupuk organik. Dengan demikian penggunaan pupuk anorganik bisa dikurangi, setidak-tidaknya 50%. Dengan begitu maka subsidi pupuk bisa ditekan, ekosistem lebih baik, kontaminasi terhadap air tanah berkurang, kualitas produk pertanian lebih baik dan bisa menyelesaikan problem sampah nasional. Ketujuh, mengurangi keterlibatan para pejabat pemerintah pusat, DPR dan DPRD maupun pemerintah daerah dalam pengaturan distribusi pupuk dan menyerahkan tanggung jawab yang lebih besar kepada industri serta asosiasi produsen pupuk, bukan kepada Dekopin.
(atq/)











































