Kalla: Perpres 8/2006 untuk 'Selamatkan' Pejabat

Kalla: Perpres 8/2006 untuk 'Selamatkan' Pejabat

- detikNews
Rabu, 05 Apr 2006 22:01 WIB
Jakarta - Perpres No 8 Tahun 2006 yang merupakan perbaikan terhadap Kepres No 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sengaja dibuat untuk menyelamatkan aparat pelaksana pemerintahan dari godaan penyalahgunaan wewenang.Agar tidak terulang lagi praktek penunjukan langsung atau tender tertutup untuk proyek pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah. Seperti kasus KPU dan Depag yang membawa pejabat bersangkutan kini meringkuk di penjara."Lihat pejabat-pejabat yang sekarang ini diperiksa dan masuk penjara. Hampir semua ada yang hubungannya dengan pengadaan barang, akibat tidak ada tender yang terbuka. Jadi untuk menyelamatkan semua aparat, harus dipastikan bahwa tender itu terbuka. Hingga tidak ada lagi yang bisa main titip proyek," kata Wapres Jusuf Kalla (JK). Hal tersebut diungkapkannya pada wartawan usai memimpin rapat terbatas membahas implementasi Perpres 8/2006 di Kantor Wapres, Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2006). Rapat ini diikuti oleh Menko Perekonomian Budiono, Menteri PU Djoko Kirmanto dan Menkominfo Sofyan Djalil.Salah satu cara untuk membuat tender proyek pengadaan barang/jasa tranparan adalah dengan mengumumkannya di media massa cetak yang beroplah besar. Sehingga semua pengusaha di Tanah Air bisa mengikutinya. Elemen masyarakat pun dapat memantau pelaksanaannya.Ketentuan dalam produk hukum yang terbit pekan lalu itu berlaku untuk semua proyek yang nilainya lebih dari Rp 50 juta. Tender proyek skala nasional, diumumkan di koran nasional. Sementara yang berskala provinsi atau kabupaten dimumkan di koran lokal yang banyak beredar di sana."Terlebih dahulu ada tender antar koran. Berapa harga per kolom per milimeter yang ditawarkan sesuai dengan oplahnya. Kita bikin klasifikasi dan semua tender pemerintah di muat di situ. Tiap tahun ditender lagi dengan koran yang berbeda," papar JK.Namun demikian bukan berarti pemerintah akan menghilangkan sama sekali praktek penunjukan langsung. Mekanisme ini tetap digunakan dalam keadaan darurat dan amat mendesak kebutuhannya. Seperti penanganan bencana alam dan perbaikan infraktur vital yang rusak karenanya.Penunjukan langsung juga diberlakukan untuk proyek-proyek penting lainnya yang mengandung unsur kerahasiaan negara. Salah satu contohnya adalah penunjukan langsung kontraktor pelaksana proyek renovasi kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta."Renovasi istana tentu ada sifat khususnya karena mau runtuh. Tentu juga ada kerahasiaannya. Kan gak semua orang boleh masuk kamar presiden," ujar JK. (atq/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads