BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mengklarifikasi perihal harta kekayaan pejabatnya, Ira Rahmiasi, yang tercatat memiliki utang mencapai 1,3 triliun rupiah. BPJAMSOSTEK menyebut ada kesalahan saat mengisi formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Data yang disampaikan dalam LKPHN tersebut tidak benar, karena yang bersangkutan keliru mengisi formulir, sehingga data utangnya kelebihan signifikan," kata Deputi Direktur Humas & Antar Lembaga BPJAMSOSTEK, Irvansyah Utoh Banja, kepada wartawan, Rabu (8/9/2021).
Dalam LHKPN yang tercatat di KPK, total kekayaan Ira Rahmiasi selaku Kepala Bidang Pelayanan (Kabidyan) BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp 886.764.705 (Rp 886 juta). Ira juga tercatat memiliki utang Rp 1.350.570.000.000 (Rp 1,35 triliun). Dengan demikian, total harta kekayaan Ira, yakni Rp -1.349.683.235.295 (Rp -1,34 triliun).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bersangkutan akan segera memperbaiki data LHKPN-nya sehingga menjadi valid," ucap Irvansyah.
Selain perihal harta kekayaan Ira, Irvansyah juga menyampaikan informasi lain. Dia mengungkapkan seluruh pejabat BPJAMSOSTEK telah menyampaikan LHKPN ke KPK.
"Sebagai informasi tambahan, 100 persen pejabat BPJAMSOSTEK telah menyampaikan LHKPN 2020 sebelum 31 Maret 2021," ungkapnya.
Sebelumnya, KPK membeberkan LHKPN para pejabat negara. Ternyata, ada sejumlah pejabat negara dengan harta terendah hingga minus triliunan rupiah. Siapa saja mereka?
Berdasarkan penelusuran detikcom dari situs LHKPN KPK, Rabu (8/9/2021), pejabat negara dengan harta terendah pertama, yakni analis SDM Bank Indonesia, Nurbaini Legisari, yang memiliki harta Rp -1,7 triliun. Pejabat kedua, yakni Kabidyan BPJSTK dengan harta Rp -1,3 triliun. Pejabat dengan harta terendah ketiga, yakni anggota Bawaslu DI Yogyakarta, Sutrisnowati, dengan harta Rp -633 miliar.
Simak juga 'Harta Kekayaan Milik MPR hingga DPR, Tertinggi Capai Rp 8 T':