Pasca-putusan MK, Themis dkk Meminta TWK Pegawai KPK Diulang

Pasca-putusan MK, Themis dkk Meminta TWK Pegawai KPK Diulang

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 08 Sep 2021 11:39 WIB
Tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK terus mendapat sorotan. Kali ini sejumlah mahasiswa mendatangi gedung KPK mengkritik kebijakan TWK tersebut.
Demo tolak TWK (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Themis Law Firm meminta KPK menggelar tes wawasan kebangsaan (TWK) ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pendapat itu juga disepakati oleh Feri Amsari, Bivitri Susanti, Usman Hamid, Titi Anggraini, Nanang Farid Syam, Fadli Ramadhanil, dan bnu Syamsu.

Menurut Themis dkk, kewenangan TWK oleh KPK memang dinyatakan konstitusional oleh MK. Namun pelaksanaannya tetap harus mengacu terhadap peraturan terkait.

"Kewenangan yang konstitusional tidak menjadi pembenar atas implementasi dari kewenangan tersebut yang dilakukan secara cacat prosedural dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Oleh karena itu, konstitusionalisme norma tidak dapat melegitimasi tindakan inkonstitusionalisme saat norma tersebut dilaksanakan," demikian siaran pers Themis yang dikutip detikcom, Rabu (8/9/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan MK berlaku final dan mengikat sebagaimana ketentuan UU MK. Dalam konteks ini KPK berwenang untuk melakukan TWK karena putusan MK menyatakan demikian. Namun Themis menegaskan KPK jangan berlindung dari putusan tersebut.

"Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Kepegawaian Nasional tidak bisa berlindung di balik putusan MK. Sebab, lembaga-lembaga yang memiliki otoritas telah memiliki penilaian bahwa dalam praktik penyelenggaraan TWK dalam rangka alih status pegawai KPK secara sah dan meyakinkan telah menemukan fakta adanya penyalahgunaan wewenang, cacat administrasi dan terbukti adanya pelanggaran hak asasi manusia," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Meskipun TWK konstitusional, katanya, tidak dapat proses pelaksanaannya tidak menjunjung nilai-nilai konstitusi (UUD 1945) terkait perlindungan HAM dan ketentuan undang-undang lainnya. Termasuk UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

"Memperhatikan kealpaan prosedur pelaksanaan KPK yang cacat secara administrasi dan melanggar hak asasi manusia meskipun kewenangan itu konstitusional, maka Themis Indonesia mengimbau pimpinan KPK mengakui kealpaan dalam proses penyelenggaraan TWK yang tidak sesuai dengan nilai-nilai UUD 1945, UU Administrasi Pemerintahan, UU Hak Asasi Manusia dan nilai-nilai tentang kejujuran, transparansi dan menjunjung kemanusiaan," tuturnya.

Themis dkk meminta pimpinan KPK mematuhi temuan cacat prosedural dari Ombudsman RI dan pelanggaran HAM terkait TWK dengan membatalkan hasil tes tersebut. Solusinya, Themis meminta digelar TWK ulang.

"Mengimbau melaksanakan TWK ulang yang transparan dan/atau melakukan proses alih status sebagaimana pernah diberlakukan terhadap anggota TNI dan kepolisian tanpa perlu melakukan TWK dengan meminta Presiden Joko Widodo menyelesaikan berdasarkan ketentuan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS yang membuat Presiden berwenang melantik langsung pegawai KPK menjadi PNS," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, pada 31 Agustus 2021 MK memutuskan menolak permohonan KPK Watch Indonesia. Dalam pertimbangannya, MK menyebutkan:

Mahkamah berpendapat bahwa pemenuhan hak atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan tidaklah meniadakan kewenangan negara untuk mengatur dan menentukan syarat-syaratnya, terlebih jika kesempatan yang sama dalam pemerintahan tersebut menyangkut pengisian jabatan publik yang membutuhkan kepercayaan dari masyarakat. Sebagaimana telah Mahkamah pertimbangkan dalam putusan perkara 70/PUU-XVII/2019, bahwa secara substansial desain pengalihan pegawai KPK menjadi ASN telah ditentukan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan in casu UU 5/2014 dan peraturan pelaksananya dan salah satu ukuran umum yang telah diterima sebagai ukuran objektif untuk memenuhi syarat pengisian jabatan tersebut adalah wawasan kebangsaan yang juga menjadi syarat saat seleksi ASN dan saat pengembangan karier PNS sebagaimana diatur dalam UU 5/2014 dan peraturan pelaksananya.

(asp/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads