Gunakan Uang Pajak, Bendahara KPUD DKI Merasa Tidak Bersalah
Rabu, 05 Apr 2006 19:43 WIB
Jakarta -
Walaupun menggunakan uang pajak Rp 4,8 miliar tanpa sepengetahuan Ketua KPUD Jakarta, terdakwa mantan bendahara KPUD R Neneng Euis Susi Palupi tidak merasa bersalah. Alasannya, uang itu digunakan untuk keperluan Pemilu 2004. Perasaan tak bersalah itu diutarakan Neneng dalam persidangan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa Pemilu 2004 KPUD DKI Jakarta yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Jakarta, Rabu (5/4/2006). "Kenapa saya harus merasa bersalah. Saya kan menggunakan uang itu untuk keperluan Pemilu. Dan nyatanya Pemilu sukses," ujar perempuan berkerudung ini di hadapan majelis hakim yang dipimpin Aman Barrus.Aman Barrus penasaran mengapa Neneng merasa tidak bersalah menggunakan uang pajak itu. Padahal KPUD Jakarta memiliki anggaran sendiri dari APBN maupun APBD. Karena itu, ia berkali-kali menanyakan apakah benar Neneng merasa tidak bersalah. Neneng pun dengan tegas menggelengkan kepalanya.Neneng mengatakan terpaksa menggunakan uang pajak karena tidak bisa menolak permintaan pengadaan barang dan jasa Pemilu 2004. Padahal dana APBD sudah habis dan waktu Pemilu sudah semakin mepet.Hakim Lief Sufijullah kemudian bertanya mengapa Neneng tidak melaporkan kondisi keuangan KPUD Jakarta kepada Ketua KPUD."Saya susah ketemu sama ketua. Beliau juga susah ditelepon, ya sudah akhirnya saya gunakan uang pajak itu," kata Neneng.Mendengar jawaban Neneng itu, Lief lantas tersenyum. "Lho tadi anda bilang dalam pengadaan barang harus menggunakan voucher. Voucher baru berlaku kalau ada tandatangan antara lain Ketua KPUD, berarti anda kan bisa ketemu ketua," ujar Lief.Neneng hanya diam mendengar ucapan Lief. Namun Neneng menjelaskan bahwa setiap ada pengeluaran selalu diketahui oleh atasannya baik Sekretaris KPUD maupun Ketua KPUD Jakarta.Seperti halnya 2 terdakwa lainnya yakni mantan Ketua KPUD DKI M Taufik dan Kepala Divisi II KPUD A Riza Patria, tuntutan hukum yang diajukan jaksa penuntut umum akan disampaikan pada Senin 17 April 2006. Mereka bertiga diduga telah menyebabkan kerugian negara Rp 29,8 miliar.
(atq/)










































