Guru madrasah diniyah takmilyah awaliyah (MDTA) di Pandeglang, Banten hanya menerima upah Rp 50 ribu per bulan dari hasil KBM di sekolah. Muhammadiyah meminta pemerintah daerah (pemda) memperhatikan betul kesejahteraan guru madrasah.
"Pemerintah kurang memperhatikan, masyarakat sekitar harus memperhatikan, walau mereka ikhlas tapi kita harus memperhatikan kesejahteraan mereka," ujar Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad ketika dihubungi, Selasa (7/9/2021).
Dadang menyebut harus ada batas minimal gaji agar kesejahteraan guru madrasah tetap terjamin. Batas minimal itu bisa disejajarkan dengan upah minimum regional (UMR).
"Minimal kebutuhan sehari-hari atau UMR di lokasi itu," kata Dadang.
"Ya kalau di size ini ya bisa dikasih Rp 500.000 (per bulan)," lanjutnya.
Dadang mengatakan guru madrasah memang ikhlas dalam mengajar. Tapi karena keikhlasan guru madrasah, terkadang kesejahteraan mereka jadi terabaikan.
"Pengabdiannya (guru madrasah) juga tinggi selayaknya mereka diperhatikan oleh pemda untuk kebutuhan-kebutuhan atau gaji yang layak bagi mereka. Walau tidak full tetapi jangan Rp 50.000 atuh zaman sekarang Rp 50.000 per bulan itu sangat berat. Mohon diperhatikan kesejahteraan mereka," jelasnya.
Simak halaman selanjutnya
Saksikan video 'Kisah Pilu Guru Honorer Banting Setir Jadi Pedagang Asongan':
(isa/idn)