Kementerian Ketenagakerjaan menciptakan dua terobosan dalam menyediakan pelayanan informasi kepada publik. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebutkan hal ini menjadi upaya Kemnaker menjawab tantangan dalam menyajikan pelayanan prima di tengah pandemi COVID-19.
Ida mengungkap terobosan pertama yang diciptakan pihaknya dalam menyediakan pelayanan informasi yang inovatif, yakni melalui penyediaan layanan pelanggan secara virtual atau Customer Service Virtual.
"Pelayanan tersebut memungkinkan kami memberikan layanan tanpa berhadapan langsung secara fisik, melainkan melalui perangkat layar monitor yang kami tempatkan di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap," ungkap Ida dalam keterangan tertulis, Selasa (7/9/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Customer Service Virtual, lanjut Ida, pihaknya juga meluncurkan terobosan pelayanan khusus disabilitas. Ia menambahkan fasilitas pelayanan ini telah didesain sedemikian rupa agar ramah disabilitas.
"Bahkan petugas pelayanan kami telah dibekali kemampuan Bahasa Isyarat Indonesia (BISINDO) untuk melayani masyarakat tuna rungu," ucapnya.
Ida menjelaskan pelayanan untuk disabilitas diselenggarakan guna mewujudkan pelayanan informasi yang inklusif. Sehingga, layanan ini bisa menjamin setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan informasi, serta berpartisipasi dalam pembentukan kebijakan publik.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi mengatakan bahwa inovasi pelayanan dari Kemnaker ini melengkapi jenis pelayanan daring yang telah ada sebelumnya. Misalnya, pelayanan melalui e-mail ppid@kemnaker.go.id, Whatsapp 08119521150 dan 08119521151, Media Sosial Instagram @ppid.kemnaker, Laman ppid.kemnaker.go.id, Aplikasi PPID Berbasis Android dan IOS, Call Center 1500630, dan Service Center bantuan.kemnaker.go.id.
Anwar menilai era digital merupakan era kolaborasi. Ia pun menekankan bahwa kolaborasi akan mempermudah dan menyempurnakan suatu produk layanan.
"Guna mewujudkan tata kelola layanan informasi publik yang baik, Kemnaker melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) aktif berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan," kata Anwar.
Ia mengemukakan, pada tahun ini, PPID Kementerian Ketenagakerjaan telah menandatangani kesepahaman bersama dengan Universitas Gadjah Mada (UGM). Kesepahaman ini berisikan tentang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka mendukung pembangunan ketenagakerjaan.
"Selain dengan UGM, PPID Kemnaker juga menjalin kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Penanganan Pengaduan dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan menerbitkan Permenaker Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pelayanan Publik di Kementerian Ketenagakerjaan," imbuhnya.
Menurutnya, kolaborasi dengan UGM dan KPK menggenapi kolaborasi yang telah dilakukan sebelumnya oleh Kemnaker. Anwar menyebutkan sejumlah kolaborasi yang telah dilakukan, antara lain melalui kegiatan Pemutakhiran Daftar Informasi, diseminasi informasi, kerja sama Forum PPID dengan Arsip Nasional, Komisi Informasi Pusat, Kementerian Keuangan, Ombudsman Republik Indonesia, dan kolaborasi dengan NGO, seperti Freedom of Information Network Indonesia (FoINI).
"Kolaborasi bersama pihak-pihak yang berasal dari beragam bidang diharapkan dapat memperkaya perspektif kami dalam menciptakan layanan yang berintegritas dan akuntabel," pungkasnya.
(mul/ega)