KY Tunggu Surat MA

Seleksi Hakim Agung

KY Tunggu Surat MA

- detikNews
Rabu, 05 Apr 2006 18:09 WIB
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menunggu kepastian dari Mahkamah Agung (MA) mengenai jumlah hakim agung yang dibutuhkan. Karena hingga kini MA belum memberikan jawaban tertulis atas surat dari KY mengenai jumlah hakim agung yang diperlukan."Jangan sampai simpang siur. Makanya kita butuh jawaban tertulis dari MA," kata Ketua Tim Seleksi Hakim Agung Mustafa Abdullah di kantor KY, Jl Abdul Muis, Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2006).Menurut Mustafa, sebelumnya MA telah menyetujui usulan KY mengenai penambahan 11 hakim agung dari 49 yang ada sekarang. Namun pada detik terakhir, MA malah justru enggan menambah jumlah hakim agungnya."Dulu MA bilang tak masalah ditambah 11 hakim agung, sekarang tidak. Makanya dalam satu dua hari ini kami mengharapkan MA memberikan jawaban tertulisnya," paparnya.Mustafa menjelaskan, jika jawaban tertulis dari MA sudah diberikan, pihaknya akan segera bekerja untuk menyeleksi hakim agung. Karena saat ini tim seleksi hakim agung sudah terbentuk."Tim itu akan terdiri dari 9 orang. 4 Dari KY dan 5 non KY," jelasnya.4 Anggota KY yang masuk ke dalam tim seleksi hakim agung yakni Wakil Ketua KY Thahir Saimima, Mustafa Abdullah, Chatamarrasjid, dan Soekotjo Soeparto."4 Nama itu dipilih berdasarkan usulan dalam rapat pleno KY. Namun akan diberi surat tugas tersendiri unutk menjadi panitia seleksi," jelasnya.Sedangkan 5 orang dari non KY akan terdiri dari 2 perwakilan LSM, yakni Bambang Widjajanto dan Nono Anwar Makarim. Dua dari akademisi yakni Harkristuti Harkrisnowo (UI) dan Johannes Usfunan (Universitas Udayana). Dan mantan hakim agung Retno Wulan Sutantyo."Mereka sudah dikirimi surat dan sudah menyatakan bersedia," jelasnya.Seperti diketahui, MA sudah memberitahukan ke KY kalau 3 hakim agungnya akan memasuki masa pensiun. Mereka itu adalah Arbijoto, Usman Karim, dan Chairano A Wani.Atas pemberitahuan MA, KY mengusulkan agar selain menyeleksi 3 hakim agung tersebut, KY juga akan menyeleksi 11 hakim agung yang masih lowong.Namun MA berpendapat bahwa dengan 49 hakim agung saja sebanyak 14 ribu perkara dapat diselesaikan dalam 14 bulan. Jika dengan kecepatan penyelesaian perkara seperti itu malah akan membuat hakim agung menganggur. (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads