Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar 'Evaluasi Kinerja Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Semester I Tahun Anggaran 2021'. Pertemuan yang berlangsung secara virtual mulai 3-6 September 2021 ini membahas pencapaian DJKI di semester I 2021, serta rencana kinerja di semester II 2021.
Dalam kesempatan ini, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris sempat menyinggung pembentukan rumah isolasi mandiri COVID-19 Kemenkum HAM di Kantor DJKI Tangerang. Ia pun meminta jajarannya untuk menjalankan Peraturan Presiden tentang Pelaksanaan Paten terhadap obat Remdesivir, Favipiravir, dan tocilizumab.
"Selain itu, teman-teman juga tidak perlu menunda rencana kerja maupun belajar hanya karena pandemi. Kita akan dukung upaya teman-teman semua untuk bisa produktif bekerja di mana saja dan kapan saja. Begitu pula dengan kepegawaian program pengembangan SDM tolong tetap dijalankan," kata Freddy dalam keterangan tertulis, Selasa (7/9/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Freddy mengungkap pembahasan utama dalam pertemuan antardirektorat ini ialah membahas capaian kinerja selama semester I dan rencana kerja pada semester 2021. Diketahui, setiap direktur dan pimpinan lembaga di bawah DJKI juga memaparkan hambatan mereka dalam menjalankan janji kerjanya, antara lain.
Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD)
Direktur Paten, DTSLT, dan RD, Dede Mia Yusanti memaparkan pihaknya telah berhasil menyelesaikan 59,97% dari 11.900 target permohonan paten, DTLST dan Rahasia Dagang pada semester I 2021.
Dede mengungkap pihaknya telah berhasil menyelesaikan 7.136 dokumen permohonan pendaftaran paten hingga pertengahan 2021. Pada waktu yang sama, pemeriksa paten juga telah menyelesaikan backlog 1.348 dokumen. Menurutnya, penyelesaian dokumen paten ini telah melebihi target yang sudah ditentukan sebelumnya.
Kendati demikian, Dede mengaku masih ada hambatan, yaitu penggunaan sistem baru IPROLINE dan pandemi. Di semester berikutnya, pihaknya akan menggunakan lebih banyak wadah virtual untuk memberikan konsultasi pada masyarakat agar kedua hambatan tersebut tidak menghentikan tugas dan fungsi Direktorat Paten, DTSLT & RD.
Direktorat Merek dan Indikasi Geografis
Direktur Merek dan Indikasi Geografis (MIG), Nofli mengungkap target penyelesaian permohonan merek sudah mencapai 88% dari target 75 ribu. Pihaknya juga telah memberikan rekomendasi pelayanan sebanyak 80,78% dari target 510 rekomendasi.
Meski demikian, Nofli mengatakan adanya kendala dalam pendaftaran Indikasi Geografis karena masih adanya pembatasan pergerakan sebagai dampak penyebaran COVID-19. Menurutnya, Direktorat MIG baru mencatatkan 2 Indikasi Geografis baru dari target 11 pencatatan di periode pertama 2021.
Nofli mengatakan ke depannya pihaknya juga akan memberikan Bantuan Teknis Penyusunan Deskripsi dan Rapat Tim Ahli Indikasi Geografis. Keduanya akan dilakukan secara virtual selama pemerintah melakukan pembatasan mobilisasi.
Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri (HCDI) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri (HCDI), Syarifuddin mengatakan masih kurangnya pemahaman masyarakat pengguna (users) terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta musik/lagu berdampak pada penarikan royalti atas pemanfaatan lagu/musik untuk kepentingan komersial.
Oleh karena itu, Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Yurod Saleh mengungkap pada 2020 pihaknya hanya berhasil mengumpulkan royalti sebanyak Rp 59 miliar lebih atau 66% dari target.
Yurod juga mengungkap kendala dalam pengumpulan royalti. Menurutnya, masih ada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang belum setuju akan penarikan royalti satu pintu. Untuk itu, LMKN berupaya untuk terus memberikan penjelasan kepada LMK secara persuasif.
Syarifuddin mengatakan Direktorat HCDI dan LMKN akan terus melakukan sosialisasi terkait penarikan royalti untuk para pemilik hak dengan berbagai cara. Ia menyebut pihaknya berencana membuat modul yang akan dibagikan secara online maupun offline kepada masyarakat umum, pengguna (users), Kementerian Lembaga terkait, dan stakeholder di bidang hak cipta.
Dalam kesempatan ini, Syarifuddin mengungkap pihaknya telah mencatatkan 26.470 permohonan yang masuk per 30 Juni 2021. Angka ini meningkat dibanding tahun lalu, yaitu sejumlah 18.097 permohonan.
Sementara itu, permohonan pendaftaran desain industri semester I Tahun 2021 sejumlah 1.841 permohonan. Angka ini telah melebihi jumlah permohonan pada semester I 2020 sejumlah 1.810 permohonan.
Lebih lanjut, Syarifuddin mengatakan pihaknya merencanakan Revisi Undang-Undang Desain Industri yang telah diusulkan untuk ditindaklanjuti. Hal ini mengingat adanya Revolusi Industri 4.0 yang berdampak pada dinamika perkembangan desain industri cukup pesat. Sehingga pihaknya menilai perlunya pengaturan guna mengakomodir munculnya jenis desain-desain baru (GUI, icons), pendaftaran desain industri internasional (Hague System), maupun unregistered design.
Direktorat Teknologi Informasi KI, Kerja Sama dan Pemberdayaan KI serta Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa
Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual (TI KI), Sucipto mengungkap realisasi layanan database di bidang KI sudah berjalan 45%.
"Sesuai target untuk B06 dengan kegiatan standarisasi dan manajemen data meliputi mapping/identifikasi dan pemetaan data, cleansing/ pembersihan data, staging/ penarikan otomatis data KI dari IPROLINE (Intellectual Property Online) ke PDKI (Pangkalan Data KI)," terang Sucipto.
Sucipto mengatakan pihaknya akan membangun portal web DJKI yang lebih dinamis, mudah dipahami masyarakat, dan juga tersedia dalam Bahasa Inggris. Selain itu, Direktorat TI KI juga akan menggunakan Google Analytics untuk memudahkan masyarakat menemukan informasi di dalam www.dgip.go.id.
Sementara itu, Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan KI (KSP KI), Daulat P.Silitonga menerangkan pihaknya telah berhasil menyelesaikan 72,72% kerja sama di bidang KI dari 11 target kesepakatan hingga Juni 2021. Untuk pemberdayaan KI, Direktorat KSP telah berhasil menyentuh 32% pemberdayaan KI dari 2.500 orang. Sedangkan pengembangan Pusat Data Nasional KIK, saat ini tercapai 76,92% dari 156 layanan.
Daulat mengatakan pihaknya tengah menyusun dan menindaklanjuti Grand Design of Indonesian Intellectual Property Information and Development Center (IIPIDC). Selain itu, pihaknya juga tengah mendiskusikan Kajian Geneva Act on Lisbon Agreement on Application of Origin and Geographical Indication yang bertujuan untuk menghimpun masukan dari para ahli, instansi terkait, dan para pemangku kepentingan. Kajian tersebut menurutnya akan membawa dampak positif bagi pengembangan produk indikasi geografis Indonesia.
Di sisi lain, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa telah melakukan seminar, Focus Group Discussion (FGD), rapat, dan workshop terkait pencegahan pelanggaran KI. Diketahui, ada 20 kegiatan yang telah dijalankan dari Februari hingga Juli 2021, serta 10 kegiatan pemantauan ke pelaku usaha.
Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Anom Wibowo mengungkap pihaknya telah menerima 27 laporan pelanggaran KI dari rezim merek, paten, dan hak cipta. Dari jumlah tersebut, 14 sudah naik statusnya menjadi pengawasan dan pengamatan, 5 naik sidik, 1 perkara berhasil dimediasi, 13 sudah mendapat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan 2 perkara mendapat Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap (P21).
Tak hanya itu, Anom mengatakan pihaknya juga berencana membangun sistem pengaduan andal dengan didukung fasilitas (mediasi online) dan mediator yang andal. Anom juga mengatakan pihaknya tengah dalam proses Pembentukan Permenkumham terkait Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kekayaan Intelektual (PPNS KI), Perjanjian Kerja Sama dengan pemangku kepentingan, Pengadaan Alat Penyelidik, Diklat PPNS, dan Pembentukan Jabatan Fungsional Penyidik. Serta yang tak kalah penting, mengupayakan Indonesia keluar dari Priority Watch List (PWL).
Sebagai informasi, evaluasi kinerja DJKI kali ini tak hanya dihadiri oleh direktorat utama, akan tetapi juga turut mengundang Komisi Banding Paten, Merek dan Indikasi Geografis, dan Tim Ahli Indikasi Geografis untuk memaparkan capaian mereka. Diketahui, setiap kegiatan rata-rata dihadiri sekitar 700 peserta dari seluruh pegawai DJKI.
(mul/mpr)