Kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) anggota DPRD DKI Jakarta masih rendah di angka 62 persen. Wakil Ketua DPRD Mohamad Taufik turut kaget atas angka tersebut.
"Kita kaget juga gitu kan. Saya nanti ceklah ke sekwan (sekretaris dewan)," ujar Taufik saat dikonfirmasi, Selasa (7/9/2021).
Dia juga mengaku belum tahu-menahu terkait LHKPN dari DPRD DKI baru mencapai 62 persen. Dia menyebut LHKPN merupakan hak individu untuk melaporkan kekayaan pribadinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya kita ngimbau aja untuk mereka agar segera lapor ini kan soal hak individu, ini kan personal yang lapor," kata Taufik.
Nantinya, Taufik bakal mengecek siapa saja anggota DPRD DKI yang belum menyetor kekayaannya. Dia bakal mengecek data tersebut ke sekwan.
Diberitakan sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan masih ada 6 DPRD provinsi dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di bawah 75 persen. Salah satunya DPRD DKI Jakarta yang masih berada di angka 62 persen.
"Enam DPRD provinsi masih di bawah 75 persen, secara teori provinsi ini ada di kota-kota besar yang jaringan internetnya bagus dan SDM-nya relatif tersedia. Kami sampaikan bahwa DPRD Provinsi Papua Barat baru 53 persen, lantas DPR Aceh baru 53 persen, yang ketiga DPRD Kalimantan Barat baru 58 persen dan yang keempat DPRD Sulawesi Tengah Baru 60 persen," kata Pahala dalam diskusi webinar LHKPN yang disiarkan di YouTube KPK RI, Selasa (7/9/2021).
"Nah yang kelima ini yang mengagetkan kita bahwa DPRD Provinsi DKI baru 62 persen, dan yang keenam relatif baik karena sudah 74 persen atau 75 persenlah kita sebut, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua," tambahnya.
Pahala pun meminta para pejabat terkait segera melaporkan harta kekayaannya.
"Jadi kami sampaikan kepada masyarakat bahwa tolong konstituennya mendorong saksinya untuk ikut mendorong kepatuhan penyampaian dari DPRD provinsi. Karena DPRD provinsi menurut kami hampir tidak ada hambatan teknis tinggal komitmennya," kata Pahala.
(idn/idn)