Gara-gara "Disayang Jin", SCTV Dilaporkan ke Polisi
Rabu, 05 Apr 2006 17:45 WIB
Jakarta - SCTV dan SinemaArt disayang jin? Tentu tidak demikian. Ini bukan disayang jin sungguhan. "Disayang Jin" hanya judul sebuah sinetron. Namun gara-gara sinetron itu, SCTV dan SinemaArt dilaporkan ke polisi.Pihak yang melaporkan stasiun TV dan rumah produksi itu adalah Habib Salim bin Muhammad Solahuddin bin Salim bin Jindan. Dia adalah cucu ulama Habib Salim bin Ahmad Jindan. Nah, foto ulama ini digunakan dalam sinetron "Astaghfirullah" yang berjudul "Disayang Jin".Dalam sinetron itu, foto ulama yang nama belakangnya Jindan itu dipakai untuk mengusir jin. "Sebagai cucu, saya terpukul dengan pemuatan foto kakek saya dalam sinetron "Astaghfirullah" dengan judulnya "Disayang Jin" di SCTV," kata Habib Solahuddin.Hal itu disampaikan Habib Solahuddin usai melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (5/4/2006). Pria yang mengenakan baju gamis hijau dan bersorban putih didampingi pengacaranya dari bantuan hukum FPI, Adnan Assegaf."Disayang Jin" ditayangkan pada Desember 2005. Sinetron itu menceritakan seorang perempuan yang sering diganggu oleh jin. Perempuan itu lalu lari ke dukun. Oleh dukun itu, foto Habib Salim bin Jindan digunakan untuk memanggil jin tersebut."Ini merupakan penghinaan. Masak seorang ulama yang dihormati malah fotonya digunakan untuk memanggil jin," cetus Solahudin.Untuk itulah, Solahudin meminta tanggung jawab SinemaArt dan SCTV. "SCTV kok tidak meneliti dulu dan melihat tayangan-tayangan tersebut. Kalau tidak sesuai, seharusnya tidak diterima," protes Solahudin.Sementara itu Adnan Assegaf menyatakan, kliennya menuntut SCTV dan SinemaArt untuk menayangkan dan menerbitkan permohonan maaf di media cetak dan elektronik selama 2 bulan berturut-turut.Pihak SCTV yang dilaporkan adalah Dirut SCTV Wisnu Hadi, Produser SinemaArt Leo Sutanto, dan penanggung jawab sinetron "Astaghfirullah" Andi A.Untuk kasus itu, SCTV dan SinemaArt dikenai 4 pasal, yakni pasal 156 A KHUP mengenai penistaan agama, pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, pasal 320 KUHP tentang penghinaan terhadap orang yang meninggal, dan juga pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan.Menurut Solahudin, selain foto kakeknya, ada dua foto ulama lainnya yang digunakan dalam sinetron tersebut, yaitu foto almarhum Habib Ali bin Abdurrahman Al Habsy dan Habib Ali Bin Husein Alatas. Mereka, kata Solahudin, mungkin juga akan mengadukan hal tersebut.
(iy/)