Mal & Perkantoran Sambut Pelaksanaan Perda Anti Rokok
Rabu, 05 Apr 2006 17:32 WIB
Jakarta - Pemprov DKI Jakarta akan mulai menerapkan Perda Anti Rokok Kamis 6 April besok. Sejumlah mal dan perkantoran sudah bersiap menyambut peraturan itu.Misalnya saja hasil pantauan detikcom, Rabu (5/4/2006) di Plaza Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta, saat ini pengelola gedung sudah menyiapkan sedikitnya dua lokasi bagi para perokok.Lokasi merokok bagi pengunjung Plaza Indonesia terletak di pintu selatan lantai 1 sebelah Starbucks dan lantai dasar. Sejauh ini tidak ada persiapan yang mencolok untuk melaksanakan perda tersebut.Bagi para perokok, mulai Kamis besok sudah tidak bisa sembarangan lagi. Pasalnya 4.000 petugas anti rokok Pemprov DKI Jakarta pada hari dimulainya penerapan sanksi merokok sembarangan itu akan menyisir para pengunjung 14 mal dan perkantoran yang bandel kebal-kebul seenaknya.Perkantoran dan mal di Jakarta Pusat yang diawasi antara lain Gedung Telkom, Plaza BII, Plaza Indonesia, Departemen Perhubungan, Kantor Dispenda, dan Plaza Senayan.Untuk Jakarta Selatan yang diawasi yaitu Mal Pondok Indah dan Cilandak Town Square. Jakarta Barat yang diawasi Mal Taman Anggrek dan Mal Ciputra. Jakarta Timur yang diawasi Mal Cijantung dan Pusat Grosir Cililitan. Sedangkan Jakarta Utara yaitu Mal Kelapa Gading dan Mega Mal Pluit.Pemprov DKI Jakarta mengharapkan pengelola gedung pada 6 April sudah menyediakan ruang khusus untuk merokok. Bila tidak, akan diberikan sanksi berupa denda maksimal Rp 50 juta dan kurungan maksimal 6 bulan penjara.
(san/)











































