Sidang Pelanggar Perda Antirokok Digelar Tiap Selasa

Sidang Pelanggar Perda Antirokok Digelar Tiap Selasa

- detikNews
Rabu, 05 Apr 2006 17:15 WIB
Jakarta - Sehari lagi Perda Antirokok resmi berlaku. Bagi perokok yang melanggar bakal dimejahijaukan. Sidang akan digelar setiap Hari Selasa, bareng dengan sidang PKL dan pelanggar three in one."Buat perokok yang melanggar, kita maunya disidangkan tiap Selasa, bareng sama PKL dan pelanggar three in one," kata Asisten Kesejahteraan Masyarakat Pemprov DKI Jakarta Rohana Manggala di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2006).Dijelaskan dia, perokok yang melanggar akan disita kartu tanda penduduk (KTP). Kemudian dicatat oleh koordinator pengawas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).Pemprov DKI Jakarta menyiapkan 4.000 petugas untuk mengawasi perokok yang melanggar selama 24 jam. "Jumlah petugas ada 27 tim. Satu tim terdiri dari 9 orang, yakni 7 orang dari pengawas Satpol PP dan PPNS dan 2 lainnya dari polisi," jelas Rohana.Menurut dia, Gubernur Sutiyoso berharap agar walikota di 5 wilayah mengawasi gedung atau mal yang belum menyediakan ruangan khusus perokok."Gubernur tidak sidak besok. Tetapi yang sidak walikota di 5 wilayah," cetusnya.Lebih lanjut Rohana menambahkan, petunjuk pelaksana (juklak) kawasan dilarang merokok adalah Peraturan Gubernur 75/2005 tentang kawasan dilarang merokok.Sedangkan petunjuk teknis adalah pedoman umum pengendalian kualitas udara dalam ruangan."Ini akan diteken secepatnya. Gubernur ingin ada tahapan pelaksanaan sambil kita belajar dari lapangan, karena gubernur ingin ada peningkatan derajat kesehatan masyarakat," urai Rohana.Perda Kawasan Dilarang Merokok mulai diaplikasikan di lapangan Kamis 6 Maret nanti. Yang kepergok melanggar, bakal dikenai sanksi. Jika ketangkap, KTP si pelanggar bakal dikantongi. Petugas juga akan menyisir para pengunjung 14 mal dan perkantoran yang bandel kebal-kebul seenaknya. (aan/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads