21 Orang Jadi Tersangka
Tersangka kasus perusakan masjid Ahmadiyah di Sintang, Kalbar, bertambah menjadi 21 orang. Tiga di antaranya diduga sebagai aktor intelektual perusakan masjid Ahmadiyah.
"(Ada) 21 tersangka, 18 pelaku perusakan," kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Donny Charles Go saat dimintai konfirmasi, Selasa (7/9).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiga orang yang diduga sebagai aktor intelektual perusakan masjid Ahmadiyah tersebut telah ditangkap. Ketiganya dijerat dengan Pasal 160 KUHP, yang mengatur tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan.
Seperti diketahui, ratusan orang merusak masjid Ahmadiyah di Tempunak, Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar), pada Jumat (3/9) lalu. Situasi bisa diredam usai ratusan personel kepolisian turun tangan. Selain merusak masjid, menurut polisi, massa membakar sebuah bangunan di sekitar masjid.
Para pelaku perusakan terancam hukuman penjara lebih dari 5 tahun.
Polisi menyebut aksi tersebut diduga dipicu warga yang kecewa karena Pemkab Sintang hanya menghentikan operasional masjid. Padahal warga menuntut agar masjid itu dibongkar.
(jbr/idh)