MUI Kalbar Minta Umat Santun Sikapi Masalah Ahmadiyah

MUI Kalbar Minta Umat Santun Sikapi Masalah Ahmadiyah

Antara - detikNews
Selasa, 07 Sep 2021 15:36 WIB
Ketua MUI Kalimantan Barat M Basri Har. (ANTARA/Dedi)
Ketua MUI Kalimantan Barat M Basri Har (ANTARA/Dedi)

21 Orang Jadi Tersangka

Tersangka kasus perusakan masjid Ahmadiyah di Sintang, Kalbar, bertambah menjadi 21 orang. Tiga di antaranya diduga sebagai aktor intelektual perusakan masjid Ahmadiyah.

"(Ada) 21 tersangka, 18 pelaku perusakan," kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Donny Charles Go saat dimintai konfirmasi, Selasa (7/9).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tiga orang yang diduga sebagai aktor intelektual perusakan masjid Ahmadiyah tersebut telah ditangkap. Ketiganya dijerat dengan Pasal 160 KUHP, yang mengatur tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan.

Seperti diketahui, ratusan orang merusak masjid Ahmadiyah di Tempunak, Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar), pada Jumat (3/9) lalu. Situasi bisa diredam usai ratusan personel kepolisian turun tangan. Selain merusak masjid, menurut polisi, massa membakar sebuah bangunan di sekitar masjid.

ADVERTISEMENT

Para pelaku perusakan terancam hukuman penjara lebih dari 5 tahun.

Polisi menyebut aksi tersebut diduga dipicu warga yang kecewa karena Pemkab Sintang hanya menghentikan operasional masjid. Padahal warga menuntut agar masjid itu dibongkar.


(jbr/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads