Megawati: RUU APP Tidak Bisa Diundangkan

Megawati: RUU APP Tidak Bisa Diundangkan

- detikNews
Rabu, 05 Apr 2006 16:32 WIB
Solo - Mantan Presiden Megawati Soekarnoputri menilai secara hukum RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi (APP) sulit diundangkan karena terdapat penolakan di beberapa daerah. Dia juga telah memerintahkan kepada F-PDIP di DPR untuk memperjuangkan agar RUU itu tidak diundangkan terlebih dulu mengingat masih banyak kontroversi."Secara hukum maka RUU APP itu tidak bisa diundangkan karena sebuah aturan bisa ditetapkan jika diterima di semua wilayah yang dijadikan objek hukum itu. Padahal ini ada beberapa daerah menolak," kata Megawati kepada wartawan di sela-sela kunjungan pribadinya ke Istana Mangkunegaran Solo, Rabu (5/4/2006). Menurut Mega, ada sejumlah persoalan yang perlu disikapi secara hati-hati dalam membicarakan pembahasan RUU APP. Antara lain adalah penamaan RUU itu sendiri bisa menjebak, batasan kategorisya, serta reaksi-reaksi sejumlah daerah yang menolak karena berbagai ritual adat di daerah itu secara serampangan dapat dikategorikan sebagai tindakan pornoaksi oleh pihak lain. Karenanya, kepada F-PDIP di DPR Megawati mengaku telah memberikan instruksi agar memperjuangkan RUU itu tidak diundangkan terlebih dulu. Selain itu F-PDIP juga masih akan melihat daftar isian masalah (DIM) yang ada untuk mengambil sikap perlu atau tidaknya pembahasan RUU APP diteruskan."DPR juga harus berorientasi kepada persoalan yang lebih prinsipil dalam menyusun sebuah produk hukum. Jangan nantinya setelah buntu lalu mengajak voting. Kalau mekanismenya demikian, maka pasti PDIP akan kalah. Ini masalah sangat besar yang perlu diselesaikan dengan arif," kata dia. Surati PansusSementara itu, Menbudpar Jero Wacik yang ditemui wartawan di tempat yang sama dalam kunjungan kedinasan, mengatakan pihaknya akan mengirim surat kepada Pansus RUU APP di DPR untuk menjelaskan persoalan yang perlu dipertimbangkan oleh DPR dalam membuat UU yang menyentuh wilayah kebhinekaan. "Kami akan mengirim surat ke Pansus RUU APP di DPR. Intinya tentang penjelasan bahwa kita berada dalam kebhinekaan. Ini perlu dijelaskan kepada DPR agar jangan sampai terjadi generalisasi pandangan terhadap budaya bangsa yang beraneka ragam tersebut," ujar Jero. (asy/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads