Yasonna Tak Ambil Pusing Meski Tommy Soeharto Menang di Banding

Round-Up

Yasonna Tak Ambil Pusing Meski Tommy Soeharto Menang di Banding

Tim Detikcom - detikNews
Selasa, 07 Sep 2021 06:54 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly
Yasonna Laoly (Foto: Rakean Radhana Natawigena / 20detik)
Jakarta -

Tommy Soeharto kembali memenangkan gugatan bandingnya terkait kepengurusan Partai Berkarya melawan kepengurusan Berkarya versi Muchdi PR dan Kemenkum HAM. Menanggapi putusan tersebut, Menkumham Yasonna Laoly mengaku akan taat hukum apabila perkara tersebut telah inkrah.

Diketahui Tommy Soeharto kembali mengalahkan Menkumham soal pengurus Parpol Berkarya di tingkat banding. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta menguatkan putusan tingkat pertama yang membatalkan SK Kemenkumham soal pengurus Berkarya dengan Ketum Muchdi PR.

"Menerima permohonan banding dari Pembanding/Tergugat dan Pem-banding/Tergugat II Intervensi tersebut. Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 182/G/2020/PTUN. JKT.tanggal 16 Pebruari 2021yang dimohonkan banding tersebut," demikian bunyi putusan PT TUN Jakarta yang dikutip detikcom dari websitenya, Senin (6/9/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Duduk sebagai ketua Sulistyo dengan anggota Santer Sitorus dan Eddy Nurjono. Perkara itu mengantongi nomor 115/B/2021/PT.TUN.JKT dengan panitera pengganti Tri Asih Wahyudiati dan diputus pada 1 September 2021.

"Menghukum Pembanding/Tergugat dan Pembanding/Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan secara tanggung renteng, untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 250.000," ujar majelis.

ADVERTISEMENT

Kasus bermula pada Juli 2020. Sejumlah pengurus Partai Berkarya Munaslub di Hotel Grand Kemang di mana Tommy lengser dari kursi Ketua Umum. Hasilnya, Muchdi PR terpilih sebagai ketua umum dan Badaruddin Andi Picunang sebagai sekjen.

Muchdi PR buru-buru mendaftarkan pengurusnya ke Kemenkum HAM dan disetujui. Tommy tidak terima dan menggugat ke PTUN Jakarta. Gayung bersambut dan dikabulkan.

"Menyatakan batal Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tanggal 30 Juli 2020. Batal Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2020-2025 tanggal 30 Juli 2020 ," demikian bunyi putusan PTUN Jakarta pada 17/ Februari 2021.

PTUN Jakarta mewajibkan Kemenkum HAM untuk mencabut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tanggal 30 Juli 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2020-2025 tanggal 30 Juli 2020

Menkumham mengajukan banding tapi kandas.

Menkumham Yasonna memberikan tanggapan, selengkapnya di halaman berikutnya.

Simak juga 'Partai Berkarya Kubu Muchdi Pr Klaim Sudah Dapatkan SK Kemenkum HAM':

[Gambas:Video 20detik]



Yasonna Siap Taat Hukum Jika Perkara Inkrah

Tommy Soeharto kembali memenangkan gugatan kepengurusan Partai Berkarya atas keputusan Menkumham Yasonna H Laoly di tingkat banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Menkumham Yasonna bakal mempelajari putusan menang banding Berkarya versi Tommy Soeharto.

"Silakan saja, kita taat hukum, sesudah inkrah kita lihat seperti apa, biar saja jalan proses hukumnya," kata Yasonna di kompleks gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/9/2021).

Soal apakah akan mengajukan langkah hukum lanjutan setelah kemenangan Berkarya Tommy Soeharto, Yasonna mengatakan masih akan mempelajari putusan PT TUN terlebih dahulu.

"Kami kan harus pelajari dulu, ya kan, kita harus pelajari dulu. Kan prosesnya kalau kita nggak kasasi, nanti dibilang berpihak, kita biarkan proses hukum saja," ujarnya.

Berkarya versi Tommy Soeharto juga sudah menang di tingkat sebelumnya. Yasonna menegaskan akan mempelajari putusan terbaru.

"Iya, tapi kan proses hukum kan harus jalan sesuai ketentuan gitu. Kita lihat, kita harus lihat dulu, harus melihat. Nanti saya panggil dari AHU-nya seperti apa," imbuhnya.

Partai Berkarya Versi Muchdi PR Siap Kasasi

Tommy Soeharto kembali memenangi gugatan kepengurusan Partai Berkarya atas keputusan Menkumham Yasonna H Laoly di tingkat banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) soal pengurus Berkarya dengan Ketum Muchdi PR. Partai Berkarya versi Muchdi Pr bakal segera mengajukan kasasi.

"Putusan Banding PT TUN tanggal 1 September 2021 yang memenangkan kepengurusan Partai Berkarya periode 2017-2022 (Ketua Umumnya Tommy Soeharto) hasil Rapimnas 2018 atas SK Kemenkumham perihal kepengurusan Partai Berkarya periode 2020-2025 (Ketua Umumnya Muchdi Pr) hasil Munaslub 2020 adalah putusan sementara, belum putusan hukum tetap (inkrah)," kata Sekjen Partai Berkarya, Badarudin Andi Picunang, dalam keterangannya, Senin (6/9/2021).

Badarudin memastikan masih ada langkah kasasi hingga peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Dia pun menyebut pihaknya bakal segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Masih ada kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. Kita segera kasasi. Kemenkumham pun pasti membela putusan yang telah dikeluarkan (SK no 16 dan 17). Artinya putusan tersebut tidak otomatis langsung membatalkan SK Kemenkumham RI yang kami pegang yaitu SK no 16 (Perubahan AD/ART) dan 17 (Pengurus DPP) tanggal 30 Juli 2020," ujarnya.

Badarudin berharap persoalan hukum yang tengah dihadapi Partai Berkarya tidak mengganggu. Dia menyebut pihaknya akan segera melakukan komunikasi lebih lanjut dengan Muchdi Pr beserta pimpinan DPP hingga DPD berkaitan dengan rencana kasasi.

"Jadi masalah hukum ini diharap tidak mengganggu dan prosesnya masih panjang, bisa setelah Pemilu 2024 baru selesai. Insyaallah Selasa besok 7 September 21 Ketum Muchdi PR dan pimpinan DPP/DPW/DPD akan rapat (Zoom Meeting) menyampaikan sikap untuk lanjut ke kasasi dan kita fokus persiapan tahapan Pemilu 2024 yang saat ini sedang kita genjot kelengkapannya," ujarnya.

Lebih lanjut, Badarudin juga sempat menyinggung terkait pimpinan partai yang tidak serius dan tidak memperhatikan partai. Dia menyebut partai ini dibangun secara gotong royong dan bukan oleh satu kelompok.

"Jadi kita hadapi dengan senyum saja. Niat kita mau menyelamatkan dan membesarkan partai, untuk apa pimpin partai kalau tidak serius dan tidak diperhatikan. Cukuplah Pemilu 2019 jadi pelajaran. Partai ini dibangun bersama secara gotong royong, bukan besutan satu kelompok atau perorangan, saksi hidup dan jejak digital masih ada," tuturnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads