5 Wilayah Luar Jawa-Bali Akan Uji Coba Buka Mal: Aceh-Kupang

5 Wilayah Luar Jawa-Bali Akan Uji Coba Buka Mal: Aceh-Kupang

Jabbar Ramdhani - detikNews
Selasa, 07 Sep 2021 01:05 WIB
Mal di Tangerang kembali bergeliat usai kawasan itu kini berstasus PPKM Level 3. Mal pun kembali jadi tujuan warga untuk isi waktu libur di akhir pekan.
Ilustrasi mal dibuka (Foto: Andhika Prasetia/Detikcom)
Jakarta -

Pemerintah memperpanjang penerapan PPKM di luar Jawa-Bali pada 7-20 September 2021. Pada periode ini, ada 5 wilayah yang akan uji coba pembukaan mal.

Ketentuan ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 40/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua. Inmendagri 40/2021 ditandatangani Mendagri Tito Karnavian per Senin, 6 September 2021.

Berdasarkan Inmendagri tersebut, ada 23 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 4.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada 3 wilayah yang menerapkan PPKM level 4 namun akan dilakukan uji coba pembukaan mal. Ketiga wilayah tersebut ialah Kota Banda Aceh, Aceh; Kota Jambi, Jambi; dan Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).

"Untuk Kota Banda Aceh, Kota Jambi, Kota Kupang, Kota Palangka Raya, dan Kota Batam, dilakukan uji coba implementasi protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan," demikian bunyi Diktum Ketiga poin g dalam Inmendagri 40/2021, seperti dilihat detikcom, Selasa (7/9/2021).

ADVERTISEMENT

Sejumlah ketentuan diatur di antaranya:
1. kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% dari Pukul 10.00-21.00 waktu setempat dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kesehatan;
2. wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan terkait;
3. restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam yang berlokasi pada pusat
perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/ take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in);
4. penduduk berusia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan; dan
5. bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.

Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan aplikasi PeduliLindungi akan menjadi syarat masyarakat masuk ke fasilitas umum di luar Jawa dan Bali.

Uji coba aplikasi PeduliLindungi akan dilakukan di daerah luar Jawa-Bali yang tingkat vaksinasi COVID-19 dosis pertama minimal 50 persen.

Dia memaparkan, saat ini baru ada 5 kabupaten/kota yang termasuk dalam kategori tersebut. Lima wilayah yang disebutkan Airlangga sama dengan lima wilayah yang disebutkan dalam Inmendagri 40/2021.

Berikut kelima daerah tersebut dengan tingkat vaksinasi dosis pertama:

1. Banda Aceh (58,47%),
2. Kota Jambi (65%),
3. Kota Kupang (61%),
4. Kota Palangka Raya (58%), dan
5. Batam (83%).

Simak video 'PPKM Diperpanjang, Aturan Baru: 20 Tempat Wisata Buka, Makan Sejam':

[Gambas:Video 20detik]



(jbr/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads