LP Pekanbaru Lepaskan Terpidana Kasus Bank Mandiri

LP Pekanbaru Lepaskan Terpidana Kasus Bank Mandiri

- detikNews
Rabu, 05 Apr 2006 15:51 WIB
Pekanbaru - Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pekanbaru melepaskan terpidana kasus kredit macet Bank Mandiri Nader Taher. Pelepasan ini karena belum turunnya surat penetapan perpanjangan masa penahanan dari Mahkamah Agung (MA). Kepala LP Pekanbaru Purwadi Utomo mengungkapkan hal itu saat ditemui detikcom, Rabu (5/4/2006) di ruang kerjanya Jl. Lembaga, Pekanbaru. Menurut dia, demi hukum, pihaknya harus mengeluarkan Nader Taher sejak 3 April 2006. Hal itu dilakukan, karena masa penahanan dari Pengadilan Tinggi (PT) Riau telah habis pada 21 Maret 2006 lalu. "Kita mengeluarkan Nader Taher demi hukum. Karena kita sendiri tidak memiliki hak menahan orang tanpa ada surat penahanan dari pihak yang terkait. Dalam masalah ini, MA belum menetapkan masa penahanan terdakwa," kata dia. Dia menjelaskan, sebelum mengeluarkan Nader Taher, pihaknya telah berkonsultasi ke PT, Kejaksaan Negeri, dan MA. Konsultasi ini tentunya masih terkait masa penahanan dari PT Riau yang sudah habis sejak 21 Maret 2006 lalu. Pengakuan PT Riau, lanjut Purwadi, bahwa pihak pengadilan telah melayangkan surat permohonan perpanjangan penahanan ke MA sejak 15 Maret 2006 lalu. Surat itu dilayangkan sehubungan telah adanya putusan banding dari PT Riau yang memberikan hukumn 7 tahun penjara. Putusan ini lebih ringan 7 tahun dari putusan PN Pekanbaru dengan vonis 14 tahun kurungan.Namun, hingga masa penahanan habis, pihak MA belum juga memberikan penetapan masa perpanjangan penahanan tersebut. "Kita cek ke MA, katanya mereka mengaku belum menerima surat dari PT Riau. Satu sisi kita sendiri tidak berhak menahan orang lain, tanpa alasan. Karena belum ada kepastian dalam penahanan ini, akhirnya demi hukum Nader kami lepas," kata Purwadi. Kendati Nader dilepas, namun bukan berarti tanpa sarat. Pelepasan Nader juga dijamin oleh pihak keluarga dan pengacaranya. Ini diperlukan, bila sewaktu-waktu surat penahanan turun dari MA, maka pihak keluarga harus mengembalikan Nader ke LP Pekanbaru. Sebagaimana diketahui, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru beberapa waktu lalu, Nader Taher divonis 14 tahun penjara atau lebih tinggi 2 tahun dari tuntutan jaksa. Direktur PT Siak Zamrud Pusako ini tersandung kasus kredit macet Bank Mandiri sebesar Rp 24,871 miliar. Tidak puas dengan putusan PN, Nader melakukan upaya banding. Nah di PT Riau, dia divonis 7 tahun kurungan. Merasa tidak puas, dia kembali melakukan upaya kasasi. Selama proses kasasi ini, pihak PT Riau mengajukan pemberitahuan bahwa masa penahanan Nader habis pada 21 Maret. Namun hingga kini MA belum juga memberikan perpanjangan masa penahanan. Inilah yang menyebabkan Nader dikeluarkan dari LP Pekanbaru. (asy/)


Berita Terkait