PPKM Diperpanjang, Durasi Maksimal Makan di Mal Jadi 60 Menit

PPKM Diperpanjang, Durasi Maksimal Makan di Mal Jadi 60 Menit

Danu Damarjati - detikNews
Senin, 06 Sep 2021 18:53 WIB
Jakarta -

Pemerintah memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dari 7 sampai 13 September 2021. Kini, aktivitas makan di tempat (dine in) bisa dilakukan sampai satu jam.

"Ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode 7 sampai 13 September ini," kata Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Pandjaitan, Senin (6/9/2021).

Luhut berbicara lewat konferensi pers virtual via kanal YouTube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI. Dia menjelaskan, dine in di dalam mal kini bisa sampai satu jam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang pertama, penyesuaian waktu makan atau dine in di dalam mal menjadi 60 menit dengan kapasitas 50%," kata Luhut.


Uji coba pembukaan 20 tempat wisata di kota dengan Level 3 akan dilakukan. Namun, semuanya dengan protokol kesehatan yang ketat, juga dengan implementasi aplikasi PeduliLindungi.

ADVERTISEMENT

"Serta kabupaten/kota Level 2 juga akan diwajibkan menggunakan peduli lindungi pada tempat-tempat wisata yang sudah diperbolehkan buka," kata Luhut.

(dnu/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads