Geram Anak Jadi Korban Pesugihan, Ketua DPD: Tak Berperikemanusiaan

ADVERTISEMENT

Geram Anak Jadi Korban Pesugihan, Ketua DPD: Tak Berperikemanusiaan

Syahputra Eqqi - detikNews
Senin, 06 Sep 2021 18:40 WIB
kekerasan anak
Foto: Shutterstock/
Jakarta -

Peristiwa anak yang dijadikan korban tumbal pesugihan di Lembang Panai, Kelurahan Gantarang, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, membuat Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti geram.

Di sela kunjungan kerjanya ke Lampung, La Nyalla mengungkapkan peristiwa ini tidak manusiawi. Pasalnya, akibat peristiwa tersebut, korban yang masih berusia enam tahun tersebut dan harus menjalani operasi mata pada bagian kanan karena ulah orang tuanya.

"Kasus yang terjadi ini tidak masuk akal. Demi pesugihan, orang tua tega melakukan kekerasan secara bengis dan tidak berperikemanusiaan, yakni mencungkil mata anaknya sendiri yang baru berusia enam tahun," kata La Nyalla dalam keterangan tertulis, Senin (6/9/2021).

La Nyalla meminta agar para pelaku yang terlibat dalam kejahatan tersebut diberikan hukuman yang berat. Hal ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi para orang tua di mana pun untuk menghindari perlakuan keji kepada anak sendiri.

Senator asal Jawa Timur ini juga mengingatkan agar perlindungan dari pihak tertentu perlu diperketat untuk anak dari kekerasan yang dilakukan oleh orang terdekat. Untuk itu, La Nyalla meminta kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) untuk memberikan pendampingan dan perawatan serta pemulihan trauma psikologi kepada korban.

Selain itu, La Nyalla juga menilai peristiwa ini harus menjadi pembelajaran semua pihak tanpa terkecuali, untuk merumuskan perlindungan terhadap anak dari lingkungan terdekat mereka.

"Negara harus mempunyai solusi jangka panjang untuk anak-anak dengan kasus tersebut. Jika orang tuanya memang memiliki masalah kejiwaan hingga melakukan tindak penganiayaan, dikhawatirkan nantinya kejadian seperti ini suatu saat bisa terulang kembali," lanjut La Nyalla.

Lebih lanjut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga diminta oleh La Nyalla untuk turun tangan mengedukasi masyarakat yang masih percaya dengan hal-hal mistis yang menyimpang dan tidak dibenarkan oleh agama, dan seringkali memakan korban jiwa.

"Kasus ini juga menjadi pekerjaan rumah bagi MUI dan Kementerian Agama untuk memberikan penerangan masalah klenik atau pesugihan kepada masyarakat," kata La Nyalla.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka. Kedua tersangka kasus kekerasan tersebut merupakan kakek dan paman korban sendiri yakni, US (44) dan BAR (70).

Tonton juga Video: Viral 'Babi Ngepet' di Depok, Memahami Cara Kerja Alam Gaib

[Gambas:Video 20detik]



(mul/mpr)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT