Petugas Satpol PP Kota Medan membongkar paksa bangunan di Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Rejo, Medan Sunggal, Medan, Sumatera Utara (Sumut). Bangunan itu ditertibkan lantaran tak memiliki izin.
Penertiban itu dilakukan pada Senin (6/9/2021). Petugas Satpol PP menggunakan palu membongkar paksa sebagian bangunan ruko berlantai tiga yang belum dilengkapi Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).
Kasi Pengawasan dan Penyidikan Satpol PP Medan M Irvan Lubis mengatakan pemilik bangunan baru memiliki SIMB untuk sebagian bangunan. Sedangkan bagian di sekitar tengah ke belakang dibangun tanpa SIMB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
3 Kali Peringatan Sudah Dilayangkan
Sebelum dieksekusi, Pemko Medan pun telah memberikan peringatan sebanyak tiga kali kepada pemilik bangunan. Pemko juga meminta agar bangunan itu dikosongkan.
"Surat peringatan yang keempat adalah perintah untuk mengosongkan bangunan. Dan setelah itu baru, baru kita lakukan penertiban," ucap Irvan.
![]() |
Irvan mengimbau, setelah penertiban ini, pemilik bangunan menghentikan proses pekerjaan. Pembangunan bisa dilanjutkan setelah ada izin dari Pemko Medan.
"Pembangunan baru bisa dilakukan setelah SIMB terbit," sebut Irvan.
Irvan menuturkan penertiban berlangsung dengan tertib. Pihak pemilik bangunan dan pekerja hanya bisa menyaksikan petugas melakukan pembongkaran di bagian belakang gedung itu.
Para petugas sama sekali tidak menyentuh bagian bangunan yang telah memiliki SIMB.
(jbr/jbr)