Padang PPKM level berapa menjadi salah satu pertanyaan publik. Seperti diketahui, status PPKM tiap daerah sedang dievaluasi dan akan diumumkan malam ini.
Sebagai salah satu daerah di luar Jawa Bali, status level PPKM Padang dievaluasi setiap dua pekan sekali. Ini berbeda dengan daerah di Jawa Bali yang status level PPKM-nya dievaluasi setiap 1 pekan sekali.
Lantas, bagaimana dengan PPKM Padang saat ini? Untuk mengetahui Padang PPKM level berapa, berikut detikcom rangkum penjelasannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padang PPKM Level Berapa? Ini Jawabannya
Mengacu pada Instruksi Mendagri (Inmendagri) 36/2021, Padang masih menerapkan PPKM level 4. PPKM level 4 di Padang berlaku sampai hari ini, 6 September 2021.
Dalam Inmendagri tersebut, daerah Sumatera Barat yang masih menjalankan PPKM level 4 hanya Kota Padang. Sementara daerah lainnya berstatus PPKM level 3.
Padang PPKM Level 4, Begini Aturan Sesuai Inmendagri
Mengacu pada Inmendagri 36/2021, daerah PPKM level 4 belum diperbolehkan menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Sementara itu, restoran, rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall boleh melayani dine in.
"Jam operasionalnya dibatasi sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 25 persen, 2 orang per meja dan menerima makan dibawa pulang dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," tulis Inmendagri 36/2021.
Sementara itu, sesuai Inmendagri 36/2021, kegiatan di pusat perbelanjaan sudah diizinkan. Pemerintah mengizinkan mall buka hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Sebelum memasuki area mal, pengunjung juga diharuskan men-scan QR code melalui aplikasi PeduliLindungi.
Itulah beberapa informasi terkait Padang PPKM level berapa. Untuk selanjutnya, masih belum diketahui apakah pemerintah bakal memperpanjang PPKM atau tidak. Pengumuman perpanjangan PPKM akan disampaikan melalui konferensi pers nanti malam.
Simak juga video '5 Provinsi Ini Masih Menerapkan PPKM Level 4, Sisanya Level 2-3':