Buruh Tolak Diskusikan Materi Revisi UU Naker
Rabu, 05 Apr 2006 15:10 WIB
Jakarta - Para buruh tetap menolak mendiskusikan materi revisi UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Sebab, mereka menolak revisi sama sekali."Kami tidak siap mendiskusikan revisi karena tuntutan kami tetap menolak," kata Ketua Konfederasi SPSI Bekasi R Abdullah usai bertemu Wapres Jusuf Kalla di Istana Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (5/4/2006).Abdullah menegaskan bahwa pihaknya siap duduk bersama untuk mendiskusikan cara-cara menciptakan iklim kondusif bagi dunia usaha baik tingkat lokal maupun regional serta investasi asing.Solusi yang ditawarkan adalah dengan memperbaiki atau menghilangkan tujuh kendala yang salama ini menjadi momok para investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia di antaranya adalah birokrasi yang berbelit-belit, pungli dan kepastian hukum."Jadi buruh bukan satu-satunya hambatan bagi investor," tegasnya.Menanggapi keinginan para buruh itu, Wapres Jusuf Kalla berjanji akan mendorong Menakertrans agar mengadakan pertemuan tripartit membicarakan peningkatan iklim kondusif bagi dunia usaha. "Tapi bagaimana bentuknya akan dibicarakan," imbuh Abdullah.Setelah mengadakan pertemuan tertutup selama satu jam dengan Wapres Jusuf Kalla, lima dari sepuluh perwakilan memberikan penjelasan ke pers dan selanjutnya membicarakan hasil dialognya kepada rekan-rekannya yang berunjuk rasa. Setelah itu massa pun membubarkan diri.
(san/)











































