Adam Air Nyasar, Polri Panggil Paksa Dirjen Perhubungan Udara
Rabu, 05 Apr 2006 14:33 WIB
Jakarta - Penyidik Mabes Polri akan memanggil paksa Dirjen Perhubungan Udara Dephub M Iksan Tatang. Pemanggilan paksa dilakukan jika dalam panggilan kedua ia tidak hadir.Iksan dipanggil terkait kasus nyasarnya Adam Air ke Tambulaka, NTT pada Februari lalu. Tujuan pesawat harusnya ke Makassar."Bila pada panggilan kedua tidak datang, akan kami jemput, bisa pada hari itu atau satu hari setelah itu. Dia akan kami lakukan upaya pemanggilan paksa," kata Ketua Tim Penyidik Kasus Adam Air Kombes Pol Banu Saputra di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Jalan MT Haryono, Jakarta, Rabu (5/4/2006).Panggilan kedua diagendakan pada 12 April dan surat pemanggilan itu telah dilayangkan hari ini. Padahal seharusnya Iksan diperiksa pertama kali hari ini. "Tidak ada pemberitahuan. Kita telepon pun dia tidak mengangkat," kata Banu.Iksan Tatang akan diperiksa sebagai saksi terkait evakuasi 150 penumpang ke pesawat Adam Air 737-200."Pemindahan pesawat itu harus ada plan approval. Padahal saat itu belum ada penelitian dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), kok bisa Dirjen memberikan izin evakuasi penumpang," cetus Banu.Sementara Kamis 6 Maret rencananya tim penyidik akan memeriksa dua saksi ahli dari KNKT, Masruri dan Direktur Teknik Adam Air Benyamin Hasan. Mereka akan diperiksa pukul 10.00 WIB."Masruri ini yang ke Australia untuk menerjemahkan CVR (cockpit voice recorder) dan FDR (fligt data recorder) atau black box dari pesawat Adam Air," kata dia.Masruri akan diperiksa untuk mengetahui hasil terjemahan, termasuk isi CVR dan FDR. "CVR ini merekam 30 menit suara di dalam kokpit, artinya ketika pesawat itu turun di Tambulaka akan diketahui pembicaraan 30 menit sebelum pendaratan," kata Banu.
(umi/)











































