Terancam 20 Tahun Bui, Panitera Djemi Tolak Ajukan Eksepsi

Terancam 20 Tahun Bui, Panitera Djemi Tolak Ajukan Eksepsi

- detikNews
Rabu, 05 Apr 2006 14:23 WIB
Jakarta - Wajah panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Andry Djemi Lumanauw, tersangka kasus pemerasan saksi korupsi PT Jamsostek, tampak tenang mengikuti persidangan. Dia menolak mengajukan eksepsi.Sidang Djemi digelar di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2006). Sidang dihadiri rekan-rekan Djemi sesama pegawai PN Jakarta Selatan.Djemi terus mengumbar senyum dan bersalaman dengan beberapa rekannya sebelum mengikuti jalannya sidang.Ketua jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Salman dalam dakwaannya menyatakan, Djemy ditelepon hakim Herman Allositandi meminta agar Djemi 'mengatur' dengan cara menyampaikan kepada saksi Walter Sigalingging bahwa Walter bisa dijadikan tersangka pada 20 Desember 2005."Kalau mau dibantu, Walter tidak akan dijadikan tersangka. Kemudian terdakwa akhirnya menghubungi Walter dan menyampaikan pesan dari hakim Herman," kata Salman.Menurut Salman, Djemi menyebutkan besarnya uang yang perlu disiapkan Walter, yaitu Rp 150 juta untuk ketua majelis hakim dan Rp 50 juta untuk jasa Djemi."Akhirnya mereka sepakat 3 Januari 2006 di Restoran Chamoe-chamoe saksi Walter menyerahkan uang Rp 10 juta kepada terdakwa di bawah meja dan uang itu dimasukkan ke dalam celana terdakwa. Terdakwa tanya kenapa hanya Rp 10 juta, lalu Walter mengatakan bank tutup dan sisanya esok hari," urai Salman.Djemi dikenakan dakwaan primer pasal 12 huruf e UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Dia juga dikenakan dakwaan subsider pasal 11 UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP."Minimal hukumannya 4 tahun dan maksimal 20 tahun," kata Salman usai sidang.Tolak EksepsiDjemi menolak mengajukan eksepsi. Dia malah akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan."Klien kami tidak akan mengajukan eksepsi, tetapi kami akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan," kata kuasa hukum Djemi, Ria H Irsyadi.Menanggapi dakwaan JPU, Djemi mengaku hanya sebatas diperintahkan hakim Herman."Dakwaan tidak sesuai fakta. Saya diperintahkan dan bukan inisiatif saya," kata Djemi.Djemi merupakan salah satu tersangka kasus pemerasan terhadap Walter Sigalingging yang merupakan saksi kasus korupsi PT Jamsostek dengan terdakwa mantan Dirut PT Jamsostek Ahmad Djunaedi.Selain Djemi, hakim ketua yang menangani kasus tersebut, Herman Alossitandi, juga ditetapkan sebagai tersangka. Djemi mengaku dirinya diperintah oleh Herman untuk meminta uang Rp 200 juta kepada Walter agar tidak dijadikan tersangka. (aan/)


Berita Terkait