Suara-suara Ormas Islam Mengecam Perusakan Masjid Ahmadiyah

Round-Up

Suara-suara Ormas Islam Mengecam Perusakan Masjid Ahmadiyah

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 05 Sep 2021 22:02 WIB
Jakarta -

Masjid Ahmadiyah di Tempunak, Sintang, dirusak sekitar seratusan orang. Massa juga membakar bangunan yang ada di samping masjid. Ormas Islam-ormas Islam mengecam serangan ini.

"Ada. Yang sempat terbakar adalah gudang material di samping masjid. Untuk masjid ada bagian yang rusak karena lemparan batu," ujar Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Donny Charles Go, menjelaskan kasus perusakan masjid Ahmadiyah, Jumat (3/9/2021).

Donny mengatakan aksi tersebut diduga dipicu warga yang kecewa karena Pemkab Sintang hanya menghentikan operasional masjid. Padahal, kata Donny, mereka menuntut agar masjid itu dibongkar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada korban jiwa. Kalau warga Ahmadiyah sudah diamankan oleh personel kita sejak Agustus lalu," imbuhnya.

Dalam video yang dilihat detikcom, sejumlah orang melakukan perusakan di sekitar masjid. Ratusan polisi berada di lokasi. Massa perusak memukul bangunan dengan menggunakan bambu. Perekaman video berteriak meminta aparat bertindak.

ADVERTISEMENT

Kecaman dari MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mendapatkan informasi tentang perusakan Masjid Ahmadiyah di Tempunak, Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar). MUI pun terus memantau perkembangan kasus perusakan tersebut.

"Menurut keterangan Sekum MUI Kalbar, masalahnya sudah ditangani oleh MUI Sintang dan pihak-pihak terkait di sana, seperti kepolisian dan lain-lain," kata Ketua Bidang Pengkajian dan Penelitian MUI, Prof Utang Ranuwijaya, kepada wartawan, Sabtu (4/9/2021).

Utang mengatakan bahwa sebelum terjadi perusakan sudah ada koordinasi pihak-pihak terkait membahas kegiatan jamaah Ahmadiyah di sana. Menurutnya, berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri, memang kelompok Ahmadiyah tidak boleh menggelar kegiatan pengajian atau dakwah.

NU Menyesalkan

PBNU menyesalkan peristiwa perusakan masjid Ahmadiyah di Tempunak, Sintang, Kalimantan Barat. PBNU meminta agar masyarakat menahan diri agar tidak main hakim sendiri. "Menyesalkan terjadinya perusakan tersebut dan kepada seluruh pihak untuk tetap tenang," kata Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini kepada wartawan, Sabtu (4/9/2021).

Helmy mengajak seluruh pihak untuk saling menghargai perbedaan antargolongan. Menurutnya, Indonesia yang merupakan negara hukum yang harus ditaati peraturannya.

"Tidak selayaknya dan tidak sepatutnya jika kita tidak setuju dengan suatu hal kemudian melakukan aksi main hakim sendiri. Kalau pola main hakim sendiri dibiarkan itu sama dengan pembiaran terhadap pola-pola negara barbar. Ini kan bukan negara barbar, ini negara hukum," ucap Helmy.

Baca juga: MUI soal Perusakan Masjid Ahmadiyah Kalbar: Apapun Alasannya, Tak Boleh!

Muhammadiyah Dorong Proses Hukum

Muhammadiyah mengatakan peristiwa perusakan masjid Ahmadiyah di Tempunak, Sintang, Kalimantan Barat, merupakan perbuatan kriminal. Muhammadiyah menyebut pelaku perusakan fasilitas ibadah harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Kami sangat prihatin atas tindakan kekerasan dan perusakan yang dilakukan oleh sekelompok massa terhadap Masjid Miftahul Huda yang dibangun dan dikelola oleh jemaah Ahmadiyah. Apa pun alasannya, perusakan fasilitas ibadah merupakan perbuatan kriminal yang pelakunya harus ditindak sesuai hukum yang berlaku," kata Sekum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti kepada wartawan, Minggu (5/9/2021).

Abdul Mu'ti menyayangkan sikap aparat keamanan yang terkesan membiarkan perusakan itu terjadi. Kendati demikian, Abdul Mu'ti mengapresiasi langkah mediasi yang dilakukan pemerintah daerah beserta seluruh lapisan masyarakat terkait masalah ini.

"Kami mengapresiasi langkah-langkah mediasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah, forpimda, dan berbagai elemen masyarakat, meskipun kami menyayangkan sikap aparatur keamanan yang terkesan melakukan pembiaran," ujarnya soal perusakan masjid Ahmadiyah.

Halaman 2 dari 2
(gbr/aik)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads