Perokok Nakal Akan Disidang Secara Kolektif

Perokok Nakal Akan Disidang Secara Kolektif

- detikNews
Rabu, 05 Apr 2006 13:22 WIB
Jakarta - Tidak hanya KTP saja yang bakal disita dari tangan para perokok nakal, sidang kolektif berikut tilang juga sudah menanti mereka.Soal sidang kolektif itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (5/4/2006)."Ya menurut pandangan saya kemarin seperti itu (KTP diambil). Jadi mereka ditilang saja. Nanti suatu saat ada pengadilan kolektif, bareng-bareng diadili," kata Sutiyoso.Dengan demikian, yang menentukan sanksi bagi pelanggar adalah pengadilan, bukan pihak Pemprov DKI Jakarta."Tujuan diberikannya sanksi bagi perokok yang merokok di tempat umum ini untuk menyadarkan mereka agar merokok di tempat yang sudah disediakan," katanya.Soal petunjuk teknis (juknis) Perda Kawasan Dilarang Merokok yang belum selesai hingga saat ini, Sutiyoso menilai bukan halangan. Perda Rokok akan tetap diberlakukan Kamis 6 April besok meski juknis belum selesai."Kalau kita nunggu siap, kapan siapnya. Kan sudah 1 tahun 2 bulan tidak siap-siap. Jadi saya suruh jalan saja," tandasnya. (umi/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads