Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mendapatkan pengaduan permasalahan dampak pandemi COVID-19 yang dialami penghuni Rusunawa Ungaran. Persoalan itu, yakni banyaknya pekerja yang dirumahkan dan statusnya berubah dari kontrak tetap menjadi kerja Borongan, dan upah pekerja yang dikurangi.
Diketahui, Ida menyempatkan diri mengunjungi pekerja perempuan penghuni Rusunawa Ungaran, yang terletak di Desa Gedanganak, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah pada Sabtu (4/9) lalu. Ia melakukan dialog dengan pekerja perempuan dan istri-istri pekerja penghuni Rusunawa bersama Wakil Bupati Semarang, Basari, dan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin.
"Dampak pandemi melanda seluruh dunia dan tak ada satu pun negara yang berhasil dari musibah ini. Yang penting ibu-ibu semua di sini bersyukur, karena tak ada PHK di Kabupaten Semarang ini," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (5/9/2021).
Kepada pekerja penghuni Rusunawa, Ida menjelaskan peserta BPJS Ketenagakerjaan, ada yang penerima upah dan ada pula bukan penerima upah. Tapi sekarang, kata Ida, yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan lebih banyak yang penerima upah.
"Pak Zai (Zainudin) ini diberi tugas bagaimana yang bukan penerima upah itu bisa lebih banyak atau sama dengan menerima upah," kata Ida.
Hal senada dikatakan Indah Anggoro Putri. Menurutnya, akibat pandemi COVID-19, tak ada satu pun pekerja perempuan maupun suami yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Alhamdulillah, yang penting bersyukur, karena di tempat ini tak ada yang ter-PHK," katanya.
Sementara itu, Zainudin mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti arahan Kemnaker terkait permintaan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dari penghuni Rusunawa Ungaran.
"Pekerja mandiri itu merupakan fokus kami, bagaimana mengedukasi mereka daftar, bayar, dengan iuran murah tapi memperoleh manfaat besar. Kami akan segera follow up agar mereka terlindungi Jamsostek," ujarnya.
Baca juga: Kemnaker Genjot Cakupan Peserta BPJAMSOSTEK |
Sebagai informasi, lima manfaat bagi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, di antaranya jaminan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pension, dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP)
Salah satu penghuni yang berniat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yakni Rustiyah (43). Pekerja roti basah keliling ini mengungkapkan, pekerjaan yang ia jalani memiliki risiko tinggi.
"Terima kasih Bu Menaker Ida, lewat dialog ini saya jadi tahu manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Saya siap menjadi ikut kepesertaan baik secara mandiri maupun kolektif," kata Rustiyah yang bekerja menggantikan suami karena sakit.
Dalam kesempatan itu, Ida juga didampingi Dirjen PHI Jamsos, Indah Anggoro Putri, dan Dirjen Binwasnaker & K3 Haiyani, Rumondang.
(akn/ega)