MUI Sesalkan Perusakan Masjid Ahmadiyah: Harusnya Serahkan ke Aparat

MUI Sesalkan Perusakan Masjid Ahmadiyah: Harusnya Serahkan ke Aparat

Farih Maulana Sidik - detikNews
Minggu, 05 Sep 2021 07:11 WIB
Jakarta -

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mendapatkan informasi tentang perusakan Masjid Ahmadiyah di Tempunak, Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar). MUI pun terus memantau perkembangan kasus perusakan tersebut.

"Menurut keterangan Sekum MUI Kalbar, masalahnya sudah ditangani oleh MUI Sintang dan pihak-pihak terkait di sana, seperti kepolisian dan lain-lain," kata Ketua Bidang Pengkajian dan Penelitian MUI, Prof Utang Ranuwijaya, kepada wartawan, Sabtu (4/9/2021).

Utang mengatakan bahwa sebelum terjadi perusakan sudah ada koordinasi pihak-pihak terkait membahas kegiatan jamaah Ahmadiyah di sana. Menurutnya, berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri, memang kelompok Ahmadiyah tidak boleh menggelar kegiatan pengajian atau dakwah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bisa jadi ini reaksi sekelompok orang di sekitarnya yang melihat ada kegiatan Ahmadiyah," ucapnya.

"Namun meskipun begitu, tindakan perusakan yang dilakukan oleh sekelompok orang itu juga tidak bisa dibenarkan," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Lalu, dia mengimbau agar umat Islam tidak melakukan tindakan kekerasan, termasuk kepada jemaah Ahmadiyah yang dinilai sebagai aliran sesat.

"Jika ada kegiatan dakwah dari aliran sesat hendaknya disampaikan kepada MUI setempat untuk diselesaikan bersama aparat kepolisian," ujarnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:

Tak hanya itu, Utang juga mengimbau agar aparat kepolisian terus mengawasi segala kegiatan Ahmadiyah. Sebab, kata dia, kegiatan Ahmadiyah seperti dakwah melanggar SKB 3 Menteri.

"Jangan sampai ada kejadian masyarakat mengambil tindakan gara-gara aparat kepolisian lambat merespons," katanya.

Sebelumnya, Mahfud Md menelepon Gubernur dan Kapolda Kalbar usai peristiwa perusakan Masjid Ahmadiyah di Tempunak, Sintang. Mahfud mengingatkan semua pihak harus mengikuti aturan yang berlaku.

"Saya sudah berkomunikasi dengan Gubernur dan Kapolda Kalimantan Barat agar segera ditangani kasus ini dengan baik dengan memperhatikan hukum, memperhatikan kedamaian dan kerukunan, juga memperhatikan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Semuanya harus ikut aturan hukum," kata Mahfud kepada wartawan, Jumat (3/9).

Mahfud mengingatkan peristiwa di Kalbar ini merupakan masalah sensitif. Dia menegaskan Indonesia adalah negara yang melindungi hak asasi warganya.

"Ini masalah sensitif, semuanya harus menahan diri. Kita hidup di Negara Kesatuan Republik Indonesia di mana hak-hak asasi manusia dilindungi oleh negara," tegas Mahfud.

Sementara itu, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas angkat bicara terkait kasus perusakan masjid Ahmadiyah. Dia menyebut aksi perusakan tempat ibadah sebagai pelanggaran hukum.

"Tindakan sekelompok orang yang main hakim sendiri merusak rumah ibadah dan harta benda milik orang lain tidak bisa dibenarkan dan jelas merupakan pelanggaran hukum," ujar Yaqut dilansir dari Antara, Jumat (3/9).

Halaman 2 dari 2
(fas/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads