Polisi Bertindak Buru Perusak Masjid Ahmadiyah di Tempunak

Round-Up

Polisi Bertindak Buru Perusak Masjid Ahmadiyah di Tempunak

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 05 Sep 2021 06:15 WIB
Jakarta -

Sejumlah pihak mengecam aksi perusakan Masjid Ahmadiyah di Tempunak, Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar). Tak tinggal diam, polisi kini memburu perusak Masjid Ahmadiyah di Tempunak.

Ratusan orang merusak Masjid Ahmadiyah di Tempunak, Sintang, jelang akhir pekan. Tak hanya itu, massa juga membakar bangunan yang ada di samping masjid.

"Ada. Yang sempat terbakar adalah gudang material di samping masjid. Untuk masjid ada bagian yang rusak karena lemparan batu," ujar Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Donny Charles Go, saat dimintai konfirmasi, Jumat (3/9) lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aksi brutal itu diduga dipicu warga yang kecewa karena Pemkab Sintang hanya menghentikan operasional masjid. Padahal, kata Donny, mereka menuntut agar masjid itu dibongkar.

"Mereka kecewa karena Pemkab Sintang hanya menghentikan operasional di tempat ibadah. Sedangkan massa menuntut agar tempat ibadah dibongkar," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Donny menyebut situasi di lokasi sudah mulai kondusif setelah sekitar 300 polisi dikerahkan ke lokasi. Dia mengatakan tidak ada korban jiwa akibat kejadian tersebut.

"Tapi situasi sudah terkendali dan kondusif. Massa sudah kembali," ucap Donny.

Menag Kecam Perusakan Masjid Ahmadiyah

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas angkat bicara kasus perusakan masjid Ahmadiyah di Sintang. Menag Yaqut menyebut aksi perusakan tempat ibadah sebagai pelanggaran hukum.

"Tindakan sekelompok orang yang main hakim sendiri merusak rumah ibadah dan harta benda milik orang lain tidak bisa dibenarkan dan jelas merupakan pelanggaran hukum," ujar Yaqut dilansir dari Antara, Jumat (3/9).

Yaqut menyebut tindakan merusak tempat ibadah sebagai ancaman nyata bagi kerukunan umat beragama. Dia meminta kepolisian segera menindak tegas para pelaku.

"Proses secara hukum. Para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, demi kepastian hukum dan keadilan," ucapnya.

Yaqut mengaku sudah memerintahkan jajaran Kementerian Agama (Kemenag) berkoordinasi dengan pemda setempat. Dia mengatakan kerukunan antarumat beragama harus terus dijaga.

Menko Polhukam Mahfud Md.Menko Polhukam Mahfud Md (Dok. Kemenko Polhukam)

Mahfud Minta Perusakan Masjid Ahmadiyah Diusut

Menko Polhukam Mahfud Md menelepon Gubernur dan Kapolda Kalbar usai peristiwa perusakan Masjid Ahmadiyah di Tempunak, Sintang. Mahfud mengingatkan semua pihak harus mengikuti aturan yang berlaku.

"Saya sudah berkomunikasi dengan Gubernur dan Kapolda Kalimantan Barat agar segera ditangani kasus ini dengan baik dengan memperhatikan hukum, memperhatikan kedamaian dan kerukunan, juga memperhatikan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Semuanya harus ikut aturan hukum," kata Mahfud kepada wartawan, Jumat (3/9).

Mahfud mengingatkan peristiwa di Kalbar ini merupakan masalah sensitif. Dia menegaskan Indonesia adalah negara yang melindungi hak asasi warganya.

"Ini masalah sensitif, semuanya harus menahan diri. Kita hidup di Negara Kesatuan Republik Indonesia di mana hak-hak asasi manusia dilindungi oleh negara," tegas Mahfud.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Polisi Usut Kasus Perusakan Masjid Ahmadiyah

Polisi kini tengah mengusut kasus perusakan Masjid Ahmadiyah di Tempunak, Sintang. Para pelaku kini diburu pihak kepolisian.

"Iya sedang diusut. Tim gabungan Polda Kalbar dan Polres Sintang lagi bekerja mengusut kasus perusakannya," ujar Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Donny Charles Go saat dihubungi, Sabtu (4/9) kemarin.

Charles menjelaskan polisi masih mencari pelaku perusakan masjid dan pembakaran bangunan di Kalbar tersebut. Sejauh ini, kata Charles, belum ada yang diamankan.

"(Pelaku) masih diidentifikasi. Iya (belum ada yang diamankan)," ucapnya.

Perusakan Masjid Ahmadiyah di Kalbar Melanggar HAM

Komnas HAM menyatakan peristiwa pembakaran Masjid Ahmadiyah di Tempunak, Sintang, sebagai bentuk pelanggaran HAM. Selain melanggar HAM, peristiwa itu dinilai telah melanggar hukum.

"Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menegaskan peristiwa kekerasan yang dialami oleh jemaah Ahmadiyah merupakan tindakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan hukum. Termasuk pelarangan beribadah sampai perusakan masjid dan harta benda lainnya adalah bentuk pelanggaran HAM," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam melalui keterangan tertulis, Sabtu (4/9).

Anam menuturkan Komnas HAM melihat masih ada tindakan kekerasan yang terjadi di sana. Dia meminta pihak kepolisian melakukan pencegahan terjadinya potensi konflik.

"Untuk itu, Komnas HAM telah meminta pihak kepolisian, khususnya Polda Kalimantan Barat, untuk melakukan pencegahan terhadap kekerasan dan potensi konflik, namun faktanya kekerasan masih terjadi hingga saat ini," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
(rfs/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads