Dirjen Perhubungan Udara Dephub Diperiksa Kasus Adam Air

Dirjen Perhubungan Udara Dephub Diperiksa Kasus Adam Air

- detikNews
Rabu, 05 Apr 2006 11:15 WIB
Jakarta - Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Departemen Perhubungan (Dephub) Tatang Ikhsan akan diperiksa sebagai saksi kasus tersesatnya pesawat Adam Air di Tambolaka, Nusa Tenggara Timur (NTT).Tatang dijadwalkan diperiksa tim penyidik Adam Air pukul 10.00 WIB di lantai 5 kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (5/4/2006). Namun hingga pukul 11.00 WIB, Tatang belum tiba."Surat panggilan sudah dikirimkan. Sesuai surat Dephub yang ditandatangani Sekjen Dephub, yang bersangkutan bersedia memenuhi panggilan tim penyidik hari ini. Yang bersangkutan akan ditunggu hingga pukul 12.00 WIB," kata Ketua Tim Penyidik Adam Air Kombes Pol Banu Saputra yang berkantor di Gedung BNN.Dikatakan Banu, pemeriksaan Tatang akan berkisar seputar alasan pemberian izin pendaratan dua pesawat Boeing 737 yang digunakan untuk mengevakuasi penumpang Adam Air yang tersesat.Pada 11 Februari lalu, pesawat Adam Air dengan rute Jakarta-Makassar terpaksa mendarat di Bandara Tambolaka setelah tiga jam berputar-putar tanpa tujuan. Dengan alasan peralatan komunikasi dan navigasi yang ada dalam pesawat tersebut rusak total, akhirnya pilot Tri Nusiyogo memutuskan untuk melakukan pendaratan darurat di Tambolaka.Pesawat tersebut mengangkut 145 penumpang. Salah satu di antaranya adalah anggota Komisi Pemilihan Umum Chusnul Mar'iyah.Para penumpang lalu dievakuasi dengan pesawat Boeing 737-200 ke Makassar, sesuai tujuan. Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) segera meluncur ke lokasi untuk menginvestigasi. Namun ketika tim KNKT sudah ada di Denpasar, Adam Air bermasalah itu sudah meninggalkan lokasi menuju Makassar.Dephub menyebutkan, memindahkan pesawat yang rusak dari lokasi kejadian, memperbaiki dan menerbangkannya kembali tanpa izin, merupakan pelanggaran berat. Akibatnya, data di kotak hitam dikhawatirkan sudah terhapus. Ini sangat berbahaya dan Indonesia bisa mendapat sanksi internasional.Dephub telah meng-grounded lisensi pilot dan kru pesawat. Selain itu, sanksi peringatan juga diberikan kepada manajemen Adam Air. Kapten Pilot Adam Air Tri Nusiyogo dan Kopilot Ahmad Deni Syaifuddin telah dijadikan tersangka dan sempat ditahan 2 hari. (aan/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads