Komika Coki Pardede resmi ditetapkan sebagai tersangka di kasus sabu. Coki Pardede kemudian mengajukan permohonan rehabilitasi ke kepolisian.
"Ini ada pengajuan rehabilitasi," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Pratomo Widodo melalui pesan singkat, Sabtu (4/9/2021).
Pratomo menjelaskan pihaknya belum bisa memastikan apakah Coki Pardede bisa direhabilitasi atau tidak. Pihaknya kini sedang membahas permintaan rehabilitasi yang diajukan Coki Pardede itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pratomo mengatakan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba diatur dalam Undang-Undang Narkotika. Pihaknya kemungkinan besar akan melakukan asesmen terhadap Coki Pardede.
"Ini sedang saya bahas. Mengarahnya ke sana. Karena dia korban," ucapnya.
"Tentunya asesmen dulu di BNN," katanya.
Jadi Tersangka
Coki Pardede ditetapkan sebagai tersangka. Selain Coki Pardede, polisi menetapkan pengedar perempuan bernama Welly dan bandar bernama Riski sebagai tersangka.
"Tiga orang sementara sebagai tersangka. Kami akan proses," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polres Metro Tangerang Kota, Tangerang, Sabtu (4/9/2021).
Coki Pardede dkk dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 juncto Pasal 132 di UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun.
Diketahui, polisi mengungkapkan alasan komika Coki Pardede menggunakan sabu. Polisi mengatakan Coki Pardede menggunakan sabu agar lebih percaya diri dan untuk kesenangannya pribadi.
"(Alasan) untuk kesenangan, terus kemudian dia merasa lebih percaya diri ketika menggunakan itu," kata AKBP Pratomo Widodo di Kantornya, Tangerang, Sabtu (4/9).
Pratomo mengatakan Coki sempat berniat berhenti menggunakan sabu. Namun, karena sudah kecanduan, Coki menjadi susah berhenti.
"Dia sempat berhenti, dan mulai aktif ini setahun ini. Dan sepertinya dia menggunakannya juga sudah addict," katanya.
Simak video 'Coki Pardede Kenal W Si Pemasok Sabu Sudah 2 Tahun':