Komika Reza Pardede alias Coki Pardede ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus sabu. Coki Pardede ditangkap di rumahnya di kawasan Pagedangan dengan barang bukti 0,3 gram sabu.
Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang AKBP Pratomo Widodo mengatakan awalnya timnya menangkap perempuan bernama Welly (W). Berdasarkan pengakuannya itu, dia pernah menjual sabu ke Coki Pardede.
"Kemudian, dari pengembangan W ini, saat yang sama, malam kita lakukan penggeledahan, telah melemparkan barang kurang-lebih 1 gram ke Saudara RP atau CP di rumahnya di BSD City," kata AKBP Pratomo Widodo Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, Sabtu (4/9/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi kemudian menggeledah rumah Coki Pardede. Saat penggeledahan, ditemukan 0,3 gram sabu di dalam kamarnya.
"Kemudian kita geledah di rumahnya, lalu memang benar di kamarnya itu masih ada sisa yang dia pakai. Kita timbang 0,3 gram," imbuhnya.
Pratomo menjelaskan Coki sudah mengenal Welly sebagai kurir sekitar dua tahun dan sudah mengenal narkoba sejak Coki kuliah.
"Dia mengenal Saudara W sudah sekitar dua tahun. Dia mengenal narkoba keterangannya sejak kuliah, namun dia sempat berhenti dan mulai aktif ini setahun ini dan sepertinya dia menggunakannya juga sudah addict," jelas Pratomo.
Saat ini komika Coki Pardede sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selain Coki Pardede, polisi menetapkan pengedar perempuan, yaitu WL, dan bandar RA sebagai tersangka.
"Tiga orang sementara sebagai tersangka. Kami akan proses," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polres Metro Tangerang Kota, Tangerang, Sabtu (4/9).
Coki Pardede dkk dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 juncto Pasal 132 di UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancamannya 6 tahun," katanya.
Simak video 'Polisi Singgung Teknik Nyabu Tak Biasa Coki Pardede':