Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan pengembangan reklamasi Pulau H, PT Taman Harapan Indah, melawan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Begini kata Pemprov DKI.
"Nanti tunggu putusan, relaas-nya (penyampaian secara resmi kepada pihak berperkara) saya belum terima," kata Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhana kepada wartawan, Jumat (3/9/2021).
Yayan enggan berkomentar lebih lanjut lantaran putusan yang diterimanya belum lengkap. Yang jelas, Yayan menyampaikan putusan PK sifatnya final.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak ada, kalau sudah PK, sudah final. Cuma amar putusan persisnya nanti ada di relaas pemberitahuan putusan. Kalau di web takut salah terjemahkan, karena belakangnya tolak gugatan, berarti kan menolak gugatan, cuma depannya mengabulkan PK. Itu yang makanya bikin ramai," sebutnya.
Terpisah, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menuturkan pihaknya menghormati putusan MA terkait perizinan pembangunan pulau reklamasi. Pihaknya segera menindaklanjuti putusan tersebut.
"Kami menghormati keputusan Mahkamah Agung. Kami sedang pelajari (putusannya), nanti biro hukum akan menyampaikan masukannya. Nanti setelah kami terima, kami baca, kami dialogkan dan kami akan sikapi," jelas Riza.
Dalam putusannya yang dilansir di website MA, majelis hakim PK mengembalikan putusan sesuai putusan di tingkat banding, yang menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yakni menyatakan batal demi Keputusan Gubernur (Kepgub DKI Jakarta) Nomor 1409 Tahun 2018 perihal pencabutan izin reklamasi Pulau H.
"Kan ada mekanisme aturan hukum yang ada ya. Kita tunggu saja nanti hasilnya," ucap Riza menjawab pertanyaan apakah reklamasi bisa dilakukan mengingat putusan PK memenangkan pengembang.
Baca kronologi singkat sengketa reklamasi Pulau H di halaman berikutnya.
Simak juga 'Saat PTUN Izinkan Reklamasi Pulau H, Anies Tak Tinggal Diam':
Sebagaimana diketahui, sengketa ini bermula saat Anies menerbitkan Kepgub Nomor 1409 Tahun 2018 pada 6 September 2018 yang berisi pencabutan izin 13 pulau reklamasi, termasuk izin reklamasi Pulau H. Tidak terima hal itu, PT Taman Harapan Indah menggugat hal yang berkaitan dengan pencabutan izin reklamasi Pulau H ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 18 Februari 2019.
Dalam gugatannya, PT Taman Harapan Indah meminta PTUN membatalkan Kepgub yang juga terkait pencabutan izin reklamasi Pulau H. Pengembang tersebut juga meminta PTUN memerintahkan Anies menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau H.
Gayung bersambut. Pada 9 Juli 2019, PTUN mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah. Majelis hakim membatalkan kepgub pencabutan izin reklamasi Pulau H dan memerintahkan Anies memproses perpanjangan izin reklamasi tersebut.
Tidak terima, Anies kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta tapi tidak membuahkan hasil. Anies dan PT Taman Harapan Indah sama-sama mengajukan kasasi ke MA.
Anies mengajukan kasasi karena keputusan yang diterbitkan untuk mencabut izin reklamasi dibatalkan oleh PT TUN. Sedangkan PT Taman Harapan Indah mengajukan kasasi karena PT TUN tidak memerintahkan Anies memperpanjang izin reklamasi Pulau H.
Di tingkat kasasi, MA memenangkan Anies. Mendapati hal itu, PT Taman Harapan Indah mengajukan upaya hukum luar biasa, yakni PK. Apa kata majelis PK?
"KABUL PK., BATAL JUDEX JURIS., ADILI KEMBALI., TOLAK GUGATAN (CF. JF. PT) (Kabul PK, batal judex juris/kasasi, adili kembali, tolak gugatan, confirm judex factie pengadilan tinggi-red)," demikian bunyi putusan PK yang dilansir website MA, Kamis (2/9/2021).