Aturan Ganjil Genap di Bandung, Ini 4 Hal yang Wajib Diketahui

Annisa Rizky Fadhila - detikNews
Jumat, 03 Sep 2021 10:31 WIB
Aturan Ganjil Genap di Bandung, Ini 4 Hal yang Wajib Diketahui (Foto: Dony Indra Ramadhan)
Jakarta -

Aturan ganjil genap di Bandung perlu disimak oleh Anda yang hendak bepergian ke Bandung. Jangan sampai diputarbalik ya!

Seperti diketahui, Pemkot Bandung dan polisi mulai memberlakukan kebijakan ganjil genap di Kota Bandung. Tujuannya adalah untuk mengontrol mobilitas di Bandung yang saat ini berstatus PPKM level 3.

Ini aturan ganjil genap di Bandung yang perlu diketahui:

Aturan Ganjil Genap di Bandung: Berlaku di Gerbang Tol

Sebagai uji coba, peraturan ganjil-genap Bandung terlebih dulu diberlakukan di gerbang tol. Kasat Lantas Polrestabes Bandung AKBP M Rano Hadianto menilai tol sebagai akses utama untuk masuk ke Kota Bandung, sehingga ganjil-genap diberlakukan di lima titik gerbang tol.

"Tentunya Kota Bandung akses (ke) Bandung-nya adalah lima gerbang tol yang menjadi favorit bagi masyarakat, khususnya luar Kota Bandung masuk ke Bandung. Adanya ganjil genap di lima gerbang tol tersebut mobilitas bisa terkendali," kata Rano.

Berikut lima gerbang tol lokasi pemberlakuan aturan ganjil genap di Bandung:

  1. GT Pasteur
  2. GT Pasirkoja
  3. GT Kopo
  4. GT Buahbatu
  5. GT Moch Toha

Aturan Ganjil Genap di Bandung: Nopol yang Bisa Melintas

Aturan ganjil genap di Bandung berarti angka terakhir di nopol kendaraan harus sesuai dengan tanggal di hari tersebut. Jika angka terakhir ganjil berarti mobil hanya bisa lewat di gerbang tol saat tanggal ganjil. Sementara itu angka terakhir nopol kendaraan genap, itu berarti kendaraan hanya boleh melintas di tanggal genap.

Sebagai contoh hari ini tanggal 3 September 2021. Itu berarti hanya kendaraan dengan angka terakhir ganjil di nomor polisi yang boleh melintas di 5 gerbang tol Bandung.

"Jumat tanggal 3 itu ganjil, itu boleh masuk. Besoknya (Sabtu) genap 0, 2, 4, 8 boleh masuk, selain itu balik kanan kembali, diputar balik," kata Kabid Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dishub Kota Bandung Asep Kuswara via sambungan telepon, Rabu (1/9/2021).

Aturan Ganjil Genap di Bandung: Waktu Pelaksanaan

Kasat Lantas Polrestabes Bandung AKBP M Rano Hadianto mengatakan ganjil genap di 5 gerbang tol Bandung berlaku pada pukul 06.00-21.00 WIB. Ganjil genap Bandung berlaku mulai hari ini.

Lihat juga video 'Kena Ganjil Genap di Jalan Sudirman, Mobil Bernopol 'RF' Ini Dialihkan':



Aturan ganjil genap di Bandung selanjutnya dapat disimak di halaman berikutnya.




(imk/imk)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork