Polres Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel), melakukan penyelidikan terhadap pernyataan dokter RSUD Masserempulu, Adiany Adil, yang membuat pernyataan pasien COVID-19 tidak pernah ada. Penyelidikan dilakukan dengan meminta keterangan pihak yang berkompeten.
"Masih on process melalui langkah penyelidikan," ujar Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (2/9/2021).
Andi lalu membantah klaim Adiany yang menyebut mendapat apresiasi dari Polres dan Kodim 1419 Enrekang terkait pernyataannya yang kontroversial saat diundang klarifikasi bersama Dinas Kesehatan, IDI cabang Enrekang, dan pihak-pihak terkait di Polres Enrekang pada Senin (30/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tidak pernah apresiasi terhadap perbuatan dan sikap yang bersangkutan. Sikap kita normatif dan akan laksanakan prosedur hukum sesuai aturan hukum, sesuai fakta-fakta dan pihak-pihak yang berkompeten," katanya.
"Justru kita menyayangkan sikap yang bersangkutan," tegasnya.
Andi juga tidak ingin berspekulasi kemungkinan Adiany mengalami depresi sehingga melakukan perbuatan yang diduga melanggar kode etik tenaga kesehatan.
"Langkah kita belum ke sana. Jika lengkap semua proses pemeriksaan, penyidik akan menentukan perlu-tidaknya pemeriksaan kejiwaan yang bersangkutan," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Enrekang menyoroti pernyataan dokter RSUD Enrekang Adiany Adil, yang menyebut bahwa pasien COVID-19 tidak pernah ada dan COVID-19 bukan diagnosis. Pernyataan Adiany itu dinilai bertentangan dengan profesi dokter.
"Statement (bahwa pasien COVID-19 tidak pernah ada) yang dikeluarkan oleh yang bersangkutan jelas bertentangan dengan apa yang IDI pahami. Statement seperti itu akan berefek pada profesi kami sebagai seorang dokter," ujar Ketua IDI Cabang Enrekang Amrullah dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (2/9).
Sementara itu, Kadis Kesehatan Kabupaten Enrekang Sutrisno mengungkapkan hasil penelusurannya, sejak 2011, Adiany untuk sementara tidak menjalankan profesinya sebagai dokter karena sedang dalam masa pendidikan untuk mengambil spesial anestesi.
"Namun informasi yang kami terima sejak April 2021, Adiany tidak tercatat lagi sebagai mahasiswi di Fakultas Kedokteran Unhas Makassar sesuai dengan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Dekan Unhas, dan secara fungsional STR (surat tanda registrasi) yang bersangkutan sudah tidak berlaku sejak 2016 sehingga untuk praktik tidak bisa dan harus memperpanjangnya," terangnya.
Simak juga video 'Satgas COVID-19 Sebut Varian Mu Bersifat Infeksius, Apa Artinya?':