IDI Enrekang: Dokter Sebut Pasien COVID Tak Pernah Ada Bertentangan Profesi

IDI Enrekang: Dokter Sebut Pasien COVID Tak Pernah Ada Bertentangan Profesi

Hasrul Nawir - detikNews
Kamis, 02 Sep 2021 17:32 WIB
Pernyataan dokter di RSUD Enrekang, Sulsel Adiany Adil bahwa COVID-19 bukan diagnosa dan pasien COVID-19 tidak pernah ada. (dok. Istimewa)
Pernyataan dokter di RSUD Enrekang, Sulsel, Adiany Adil bahwa COVID-19 bukan diagnosis dan pasien COVID-19 tidak pernah ada. (Foto: dok. Istimewa)
Enrekang -

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Enrekang menyoroti pernyataan dokter RSUD Enrekang Adiany Adil, yang menyebut bahwa pasien COVID-19 tidak pernah ada dan COVID-19 bukan diagnosis. Pernyataan Adiany itu dinilai bertentangan dengan profesi dokter.

"Statement (bahwa pasien COVID-19 tidak pernah ada) yang dikeluarkan oleh yang bersangkutan jelas bertentangan dengan apa yang IDI pahami. Statement seperti itu akan berefek pada profesi kami sebagai seorang dokter," ujar Ketua IDI Cabang Enrekang Amrullah dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (2/9/2021).

Amrullah menyebut surat pernyataan Adiany soal COVID-19 bukan diagnosis menimbulkan permasalahan yang cukup meresahkan mengingat yang bersangkutan merupakan anggota IDI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Amrullah juga menyinggung terkait kepribadian Adiany yang dinilai keras.

"Dari segi personal, yang bersangkutan memang dari sejak dahulu memiliki watak yang cukup keras," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Kadis Kesehatan Kabupaten Enrekang Sutrisno mengungkapkan hasil penelusurannya, sejak 2011, Adiany untuk sementara tidak menjalankan profesinya sebagai dokter karena sedang dalam masa pendidikan untuk mengambil spesial anestesi.

"Namun informasi yang kami terima sejak April 2021, Adiany tidak tercatat lagi sebagai mahasiswi di Fakultas Kedokteran Unhas Makassar sesuai dengan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Dekan Unhas, dan secara fungsional STR (surat tanda registrasi) yang bersangkutan sudah tidak berlaku sejak 2016 sehingga untuk praktik tidak bisa dan harus memperpanjangnya," terangnya.

Salah satu alasan dilakukannya drop out (DO) oleh pihak kampus, kata Sutrisno, adalah yang bersangkutan tidak pernah melaporkan hasil kegiatan belajar-mengajarnya di Unhas kepada Pemkab Enrekang, yang mana kewajiban tersebut harus dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali.

"Pada saat mengikuti proses perkuliahan, laporan yang bersangkutan sering membuat kontroversi pada saat melaksanakan proses pendidikan di Unhas," tandasnya.

Sutrisno juga membeberkan Adiany juga telah mendapatkan surat teguran dari Sekda Enrekang lantaran indisipliner dalam kapasitasnya sebagai seorang ASN.

"Yang bersangkutan sudah tidak pernah lagi hadir atau masuk kerja dan sudah ada surat teguran dari Sekda Kabupaten Enrekang. Berdasarkan perilakunya, yang bersangkutan saat ini sudah bisa dilakukan pemecatan karena sudah tidak melaksanakan tugas selama 1 tahun lebih," terangnya.

Simak juga 'Cegah Hoax COVID-19, IDI Minta Masyarakat Tanya ke Ahlinya':

[Gambas:Video 20detik]



(nvl/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads