513 Dokumen Logging Aspal Dari Lampung Beredar di Sumbar
Rabu, 05 Apr 2006 01:27 WIB
Padang - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) membentuk dua tim khusus untuk mengusut kasus pembalakan liar. Sebanyak 513 Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) aspal asal Lampung yang beredar di Sumbar menjadi perhatian khusus.Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polda Sumbar, Kombespol Jhon Bachriel Hatiza, ketika dihubungi detikcom, Selasa (4/4/2006). "Ada enam kasus illegal logging yang sedang kita tangani. Termasuk kasus beredarnya 513 SKSHH asal Lampung di Sumbar. Untuk kasus itu kita sudah memeriksa sejumlah saksi," ujarnya.Untuk menuntaskan kasus tersebut, Polda Sumbar berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Sumbar dan Polda Lampung. "Polda Lampung juga sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Kepala Dishut Lampung. Ia mengaku menandatangani lembaran satu dan dua SKSHH dalam keadaan kosong," terangnya.Lebih lanjut, Jhon mengatakan, akibat beredarnya ratusan SKSHH aspal tersebut, negara diperkirakan merugi Rp 7 miliar. "Untuk menekan kasus illegal logging di Sumbar, kita akan meningkatkan pengawasan di Pelabuhan Teluk Bayur," tandasnya.
(fay/)











































