Ada 2 Penyimpangan Pengadaan Tinta Pemilu

Ada 2 Penyimpangan Pengadaan Tinta Pemilu

- detikNews
Selasa, 04 Apr 2006 23:41 WIB
Jakarta - Saksi ahli dalam kasus korupsi pengadaan tinta pemilu 2004 menegaskan ada dua penyimpangan pengadaan tinta. Penyimpangan tersebut mengenai pemenangan tender dan penetapan harga.Hal ini diungkapkan saksi ahli dari BPKP, Nasruwathon, di Pengadilan Tipikor, Gedung Uppindo, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta. Kasus ini menempatkan Rusadi Kantaprawira di kursi terdakwa."Penyimpangan pertama adalah penetapan pemenang tender secara multiwinner, padahal Keppres No. 80/2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, mengatur pemenang tender hanya satu," ujarnya, Selasa (4/4/2006).Menurut Nasruwathon ada empat pemegang tender dan harga keempatnya diratakan. Tinta lokal ditingkatkan harganya ke harga rata-rata tersebut. Sementara penyimpangan kedua, penetapan harga bukan berdasarkan harga penawaran terendah."Ada rekanan yang menawarkan harga yang lebih rendah, kenapa panitia memilih rekanan yang penawarannya lebih tinggi?" jelas Nasruwathon.Nasruwathon juga memperlihatkan dokumen yang menunjukkan harga penawaran pemenang tender dinaikkan. Dari penyimpangan itu, Nasruwathon menghitung adanyakerugian negara Rp. 1,382 miliar berdasarkan selisih harga kontrak dengan harga penawaran terendah."Panitia melanggar prinsip efisiensi yang terdapat dalam Pasal 3 Keppres No. 80 Tahun 2003," tandasnya. (fay/)


Berita Terkait