Terdakwa Pembobol BNI Minta Penyidikan Ulang
Selasa, 04 Apr 2006 23:27 WIB
Jakarta - Terdakwa pembobol BNI Cabang Pembantu (Capem) Adonara melalui ATM, Duddy Hermawan, meminta kepolisian melakukan penyidikan ulang kasusnya. Fakta persidangan menunjukkan ada hal-hal yang janggal."Kita meminta pihak kepolisian menyidik ulang kasus ini. Banyak kejanggalan yang ditemukan dalam persidangan. Klien kami hanya tumbal," ujar pengacara Duddy, Aldentua Siringoringo dalam jumpa pers di Sate House, Jl HOS Tjokroaminoto, Menteng, Jakarta, Selasa(4/4/2006).Dituturkannya, kasus ini bermula ketika pada tahun 2000. Nasabah BNI Capem Adonara Tanjung Priok, PN Soenarso melaporkan tabungannya dibobol melalui ATM. Setelah penyelidikan, diketahui bukti aplikasi permohonan ATM-nya telah hilang. Soenarso mengaku tidak pernah menerima ATM tersebut. Dari audit internal, diketahui dana itu masuk ke rekening atas nama Yulyansah sebagai rekening tampungan. Kemudian dana itu dikirim ke tujuh rekening berbeda atau diambil melalui ATM.Aldentua menjelaskan, kliennya Duddy Hermawan, Asisten Pelayanan Nasabah & Informasi Kios Plus BNI Capem Adonara Tanjung Priok, kemudian dituduh mebobol uang tersebut. Pihak BNI Cabang Tanjung Priok mengganti kerugian nasabahnya tersebut sebesar Rp 937,46 juta.Hasil pemeriksaan polisi menunjukkan kliennya telah membuat rekening palsu atas nama Yulyansah. Identitas Yulyansah diambil dan dipakai dari SIM-nya yang ditemukan Duddy. Namun, dalam persidangan, kliennya mengaku tidak punya akses ke BNI Pusat.Input untuk permintaan penerbitan ATM berdasarkan permintaan Budiarto, pegawai BNI Capem Adonara lainnya. Yang mengambil nomor PIN ATM itu juga Budiarto. Tapi, tanda terima ATM itu tidak ada lagi di BNI Capem Adonara sejak April 2000."Seharusnya saksi-saksi yang juga terlibat dijadikan tersangka, klien sayadijebak," tegas Aldentua.
(fay/)