Pejabat se-Bali Diduga Korupsi Massal di PT BPD Bali

Pejabat se-Bali Diduga Korupsi Massal di PT BPD Bali

- detikNews
Selasa, 04 Apr 2006 22:40 WIB
Denpasar - Dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh pemegang saham dan Direksi PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pejabat di level provinsi, kotamadya, dan kabupaten se-Bali diduga terlibat. "Ada penyalahgunaan wewenang dan korupsi oleh pemegang saham, yaitu gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati/wawali kota se-Bali, sekda provinsi dan kabupaten/kota se-Bali," kata Mantan Direktur Utama PT BPD Bali I Dewa Gede Alit dalam jumpa pers di Warung Bendega, Jalan Tjok Agung Tresna, Denpasar, Selasa (4/04/2006).Suardika mengatakan, penyalahgunaan wewenang terjadi karena pemegang saham yang semestinya dalam RUPS membahas akta pendirian ternyata membentuk tim pembina. Pembentukan tim pembina dinilai melanggar Undang-undang PT No 1 Tahun 1995. "Tim pembina hanya ada pada saat BPD Bali masih berstatus perusahaan daerah. Kami menduga telah terjadi korupsi massal di BPD Bali," tegasnya. Anggota tim pembina terdiri dari pemegang saham. Tugasnya, memberikan masukan kepada gubernur, bupati/wali kota dalam menentukan kebijakan umum PT BPD Bali.Tim pembina pun mendapat honor yang besar, yaitu gubernur Rp 20 juta per bulan, wakil gubernur (15 juta), Sekda provinsi (10 juta), bupati/wali kota se-Bali (15 juta), wakil bupati/ wakil wali kota (10 juta), dan Sekda Kabupaten/Kota (7,5 juta). Tim Pembina juga mendapat THR Rp 675 juta. Honor total per bulan Rp 337,5 juta dan per tahun mencapai Rp 4,05 Miliyar. Sementara itu, Direktur Kepatuhan PT BPD Bali Ida Bagus Ratu Sanca mengakui bahwa pembentukan tim pembina adalah keputusan para pemegang saham. Pembentukan tim pembina sudah dilakukan sejak PT BPD Bali masih berstatus perusahan daerah. Bagus mengakui sejak bulan Maret direksi BPD meningkatkan jumlah honor Tim Pembina dengan alasan inflasi, dan meningkatnya harga barang. Caranya adalah dengan mengurangi jumlah anggota Tim Pembina. (fay/)


Berita Terkait