Tim gabungan Polres Yahukimo dan Satgas Operasi Nemangkawi menangkap salah satu pimpinan KKB Senat Soll alias Ananias Yalak, yang merupakan pecatan TNI AD. Senat Soll tercatat pernah melakukan sejumlah kejahatan.
Kasatgas Humas Nemangkawi Kombes Ahmad Mustofa Kamal mengatakan Senat Soll pernah membawa amunisi tanpa hak. Hal itu dia lakukan saat masih menjadi anggota aktif TNI AD.
"Tanpa hak menguasai atau membawa amunisi. Senat Soll, yang masih menjabat sebagai personel TNI (aktif), menyerahkan 155 butir amunisi kepada Ruben Wakla. Yang kemudian pada hari Senin, 10 September 2018, sekira (pukul) 10.06 WIT, Ruben Wakla masuk ke ruang pemeriksaan X-ray dan hendak berangkat ke Dekai-Yahukimo, Ruben Wakla vonis 2 tahun 6 bulan (bebas)," ujar Kamal melalui keterangan tertulis, Kamis (2/9/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Kamal membeberkan Senat Soll pernah membakar ATM Bank BRI cabang Dekai, Yahukimo. Peristiwa itu terjadi pada 2019.
"Pembakaran ATM Bank BRI cabang Dekai-Yahukimo. Pada hari Minggu, tanggal 30 November 2019, telah terjadi pembakaran terhadap kantor Bank BRI Dekai, Kabupaten Yahukimo. Dan setelah dilakukan penyelidikan, pelaku adalah Senat Soll bersama Ariel Sonyap alias Koroway (vonis 3 tahun)," tuturnya.
Lebih lanjut, kata Kamal, Senat Soll juga membunuh staf KPU Dekai atas nama Hendry Jovinsky pada 11 Agustus 2020. Saat itu Hendry sedang mengantar obat.
"Korban bersama Kenan Mohi ke rumah Saudari Karolina Pahabol untuk mengantar obat. Saat Hendry perjalanan pulang, Senat Soll bersama Temius Magayang (DPO) menghadang sepeda motor yang dikendarai oleh Kenan Mohi menggunakan parang panjang. Senat Soll melakukan pemeriksaan KTP korban, kemudian menikam bagian tubuh korban," terang Kamal.
Terakhir, Kamal menjelaskan Senat Soll membunuh masyarakat sipil bernama Muhammad Toyib pada 30 Agustus 2020. Toyib yang sedang melintas menuju bandara dikeroyok pakai parang.
"Korban sedang melintas di jalan menuju ke arah bandara. Para pelaku bersembunyi di pinggir jalan, kemudian pelaku Yoel Mirin memanah korban hingga terjatuh. Korban berdiri dan berusaha melarikan diri ke arah Dekai, namun Saudara Yepi Magayang (vonis 8 tahun) bersama Senat Soll dan Temius Magayang (DPO) mengejar korban dan melakukan penganiayaan menggunakan parang sehingga korban meninggal dunia," imbuhnya.
Atas pelanggaran-pelanggaran itu, Senat Soll dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 KUHPidana. Senat Soll terancam hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Papua Kombes Faisal Rahmadani mengatakan tim gabungan dari Polres Yahukimo dan Satgas Ops Nemangkawi menangkap salah satu pimpinan KKB Senat Soll di Dekai. Senat Soll sempat melawan saat ditangkap.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (2/9) sekitar pukul 05.00 WIT di sekitar Dekai. Senat Soll ditembak di kaki kanan karena melawan.
"Saat ditangkap, Senat Soll sempat melawan sehingga anggota terpaksa menembak dan terkena kaki bagian kanan," kata Kombes Faisal di Jayapura, Kamis (2/9), seperti dilansir Antara.
(mae/mae)