Mantan Konjen RI Penang Erick Hikmat Ditahan KPK
Selasa, 04 Apr 2006 21:38 WIB
Jakarta - Setelah menjalani pemeriksaan selama 3,5 jam, mantan Konsul Jenderal (Konjen) RI di Penang Erick Hikmat Setiawan ditahan KPK. Erick dititipkan selama 20 hari di rutan Mapolda Metro Jaya."Yang bersangkutan turut terlibat bersama-sama melakukan pungutan dengan cara menaikkan tarif pengurusan dokumen keimigrasian terhadap TKI yang ada di Penang," kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Tumpak Hatorangan Panggabean, di Kantor KPK, Jl Veteran III, Jakarta Pusat, Selasa (4/4/2006).Tumpak mengungkapkan, dalam pemeriksaan, Erick juga mengakui menerima sejumlah dana. Pada tahun 2004, Erick mengaku menerima Rp 17,5 juta perbulan dan untuk tahun 2005 menerima Rp 35 juta perbulan."Uang itu diterima dari tersangka MKYT yang kemarin baru kita tahan," ujarnya.Erick oleh KPK dikenakan pasal 12 e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 jo pasal 64 KUHP. Menurut Tumpak, pihaknya belum menyita uang yang diterima Erick tersebut.Ketika ditanyakan tentang SK pungutan terhadap TKI ini apakah dikeluarkan pada masa, Rusdiharjo menjabat sebagai duta besar di Malaysia, Tumpak membantahnya. "Bukan oleh dia. (Ini) dikeluarkan pada masa sebelumnya," lanjutnya.Untuk perpanjangan dokumen TKI telah diterbitkan dua Surat Keputusan (SK). SK pertama merupakan tarif resmi pungutan dan yang kedua SK yang nilainya lebih besar dari tarif resmi."Ini yang diumumkan kepada masyarakat Indonesia di Malaysia," imbuh Tumpak.Usai diperiksa Erick mengaku SK itu dikeluarkan pada masa sebelum Rusdiharjo. Sekedar diketahui, Erick sebelum menjabat sebagai Konjen di Penang, dia menjabat sebagai Senior Officer Badan Intelegen Strategis di TNI dengan pangkat terakhir Kolonel.
(fay/)











































