Urusan Nikah 7 Kali Bikin Pegawai Negeri Kejaksaan Diperiksa Atasan

Round-Up

Urusan Nikah 7 Kali Bikin Pegawai Negeri Kejaksaan Diperiksa Atasan

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 02 Sep 2021 06:29 WIB
Ilustrasi perceraian
Ilustrasi perceraian (Foto: Thinkstock)
Mataram -

Kabar seorang PNS kejaksaan di Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial SZ (52) yang menikah 7 kali bikin heboh. SZ diproses di internal kejaksaan.

SZ bekerja sebagai PNS bagian tata usaha di Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya, Lombok Tengah. Kasus ini terkuak setelah istri ke-6 melaporkan SZ.

Dari 7 istrinya itu, 3 orang memiliki akta nikah atau melakukan pernikahan secara sah, sementara 4 lainnya hanya berstatus nikah siri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Atas pernikahan sampai 7 kali tersebut, diduga SZ telah melakukan pelanggaran etik selaku pekerjaannya adalah pegawai negeri sipil di kejaksaan dan pelanggaran hukum berupa pemalsuan surat, pernikahan terhalang, penelantaran, dan/atau kekerasan terhadap perempuan dan anak," ungkap anggota Koalisi Perlindungan Perempuan dan Anak NTB, Yan Mangandar Putra, dalam keterangannya, Selasa (31/8/2021).

Yan ikut mendampingi istri SZ. SZ dilaporkan pada Kamis (26/8) lalu dengan kategori pelanggaran etik dan pemalsuan dokumen.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, SZ melanggar undang-undang perlindungan perempuan dan anak. Maka dari itu pihaknya melakukan advokasi dan pendampingan secara serius.

Kepada Kejati NTB, Koalisi Perlindungan Perempuan dan Anak menuntut agar memproses dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh SZ secara serius dan terbuka. Bila perlu, lanjut Yan, Kejari Praya memproses SZ secara hukum dan memberikan sanksi tegas.

Runutan SZ Nikahi 7 Wanita

PNS SZ pertama kali menikah dengan istrinya berinisial W pada tahun 1990 dan dikaruniai 4 orang anak. Pada tahun yang sama, SZ juga menikah dengan tiga orang perempuan lainnya, yakni BC, PZ, dan PL.

"Kemudian pada 2004, SZ menceraikan istri pertamanya W, berdasarkan aturan agama tetapi tanpa melalui proses cerai di Pengadilan Agama. Seharusnya istri pertamanya berhak memperoleh pembagian gaji, termasuk hak anak-anaknya," tutur Yan.

Ketika menikahi istri kedua dan ketiga nya BC dan PZ, SZ menikahi keduanya secara siri di hari yang sama, yakni pada malam dan siang hari. Hanya, dari BC, SZ tidak dikaruniai anak. Sementara dengan istri ketiga PZ memiliki dua anak. Namun, belum lama pernikahan mereka, SZ kembali menceraikan PZ.

"Kemudian pernikahan dengan istri keempat (berinisial PL) mendapatkan satu anak. Tapi perkawinan tersebut tidak berlangsung lama karena SZ menalak secara sepihak istri keempatnya," jelasnya.

Sementara dengan istri kelima, yakni BA, dinikahi secara agama oleh SZ dengan mengakui bahwa dia telah menceraikan semua istrinya. Dari pernikahan itu, mereka dikaruniai dua anak.

"Namun SZ kembali menceraikan BA, sehingga saat ini BA bekerja di Arab Saudi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan anaknya," ujarnya.

Setelah bercerai dengan BA, SZ menikah lagi dengan GA, dan tinggal di rumah dinasnya bersama istri pertama. Pada Maret 2021, SZ lagi-lagi bercerai dan dia menjatuhkan talak kepada GA tidak secara langsung, tapi melalui bibi istrinya.

SZ juga tinggal serumah dengan HM yang merupakan calon istri ketujuh, tapi hingga kini belum menikah. Alih-alih menikahi HM, SZ justru menikah dengan perempuan lain, berinisial WD, asal Lombok Tengah. Dia menjadi istri ketujuh.

Simak dua fakta lain selengkapnya di halaman selanjutnya.

"Pernikahan dengan istri ketujuh secara sah di KUA, sementara istri pertama statusnya belum cerai," ujarnya.

SZ Diperiksa Kejati NTB

Kejati NTB telah memeriksa SZ beserta istri SZ yang melapor. Keduanya ditanya soal keabsahan perkawinan yang dijalani hingga soal izin cerai.

Dedi mengungkap SZ memang sudah 7 kali menikah. "Nikahnya ini kawin-cerai, bukan sekaligus kawin 7 kali, bukan poligami," katanya.

Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa SZ menceraikan istri pertamanya tidak secara sah.

"Jadi memang istri ke-6 kawin siri, tidak tercatat. Memang istri pertama tidak diceraikan secara hukum, hanya secara agama, lewat talak," ucapnya.

Selain itu, diketahui pernikahan SZ yang ke-6 dilakukan tanpa izin kepada pimpinannya di Kejari Praya.

"Ya, tak ada izin dari atasan langsungnya. Kemudian dia kawin yang ke-6 memakai akta nikah, tercatat di KUA. Kalau tercatat kan berarti ada izin dari pimpinan, tapi ini tak ada izin dari pimpinan," tambahnya.

Pemeriksaan ini akan berjalan selama 7 hari. Nantinya, jika ada bukti pelanggaran disiplin, kasus ini naik ke tahap inspeksi kasus. Jika terbukti melanggar, SZ akan disanksi.

SZ Akan Dipolisikan

SZ akan dilaporkan ke polisi atas dugaan pemalsuan dokumen saat menikah hingga melakukan penelantaran terhadap perempuan.

"Kami berharap Kejati yang inisiatif lapor, tapi jika tidak, kami berencana kami yang lapor," ungkap kuasa hukum Koalisi Perlindungan Perempuan dan Anak NTB, Yan Mangandar.

Yan Mangandar mengatakan awalnya pendamping hukum tidak ada niat untuk melaporkan kasus tersebut ke polisi meski memiliki bukti-bukti yang kuat yang mengarah pada dugaan tindak pidana. Pihaknya masih menunggu perkembangan proses pemeriksaan yang sedang berjalan di Kejati NTB.

"Meski kami sudah punya bukti kuat, dugaan tindak pidananya belum saat ini kami laporkan, karena menunggu perkembangan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin di Kejati NTB," ujarnya.

Halaman 3 dari 2
(jbr/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads