Pemerkosa biadab yang membunuh ibu dan anak di Aceh Timur, Provinsi Aceh, divonis mati. Kedua terdakwa adalah M Rizal (39) dan Rabusah (46).
Sidang vonis digelar di PN Idi, Aceh Timur, Selasa (31/8/2021). Kedua terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Kelas II/B Idi, Aceh Timur.
Awal Mula Pembunuhan
Pembunuhan bermula saat M Rizal bertemu dengan Rabusah di Desa Bengkelang, Bandar Pusaka, Aceh Tamiang, Kamis (11/2) malam. Dalam pertemuan itu, Rabusah mengajak M Rizal menemui seseorang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya berangkat ke lokasi menggunakan motor milik M Rizal. Empat jam berselang, pelaku tiba di Desa Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur. Setelah memarkirkan motor di perkebunan sawit, keduanya menuju rumah korban.
Korban S (56) dan anaknya yang berusia 15 tahun tinggal satu kampung dengan kedua pelaku. Dalam aksinya, M Rizal sempat menanyakan tujuan ke rumah korban.
Begitu tiba di lokasi, kedua pelaku disebut mencongkel jendela rumah korban yang terbuat dari kayu. Keduanya lalu masuk dan Rabusah memberi aba-aba ke M Rizal untuk membunuh S, yang tengah terlelap.
Rabusah juga meminta M Rizal membunuh anak S. Kedua korban dipukul hingga kondisinya lemas dan berlumuran darah.
Pemerkosaan
Pelaku dengan bejatnya memperkosa anak S yang sudah tidak berdaya. S diperkosa di bawah tempat tidur.
"M memperkosa korban di bawah tempat tidur dengan keadaan mulut sudah berdarah akibat dipukul oleh R. Saat M sedang memperkosa anak korban, R menghantamkan besi bulat yang ia pegang ke kepala S," jelas Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro.
Setelah terus-menerus dipukul, kedua korban meninggal dunia. Jasad kedua korban disembunyikan di kolong tempat tidur. Kedua pelaku lalu ke luar rumah lewat jendela dan membuang barang bukti ke semak-semak.
Pelaku ditangkap dan divonis mati. Simak di halaman berikutnya.
Ditangkap
Kedua pelaku berhasil ditangkap. Kedua pelaku diciduk 35 jam setelah penemuan mayat korban di kolong tempat tidur.
Divonis Mati
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Timur, Semeru, melalui Kepala Seksi Pidana Umum, Ivan Najjar Alavi, mengatakan vonis majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan JPU yang dibacakan pada persidangan sebelumnya. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa M Rizal dan Rabusah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.
"Terdakwa M Rizal selain terlibat pembunuhan, ia juga dinyatakan bersalah memerkosa korban. Sedangkan Rabusah terlibat dalam pembunuhan. Keduanya diputuskan hukuman mati," kata Ivan Najjar Alavi.
Ivan mengatakan kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 340 KUHP serta Pasal 76D Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Atas putusan majelis hakim, JPU dan kedua terdakwa sama-sama menjawab pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu hingga tujuh hari ke depan untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut," kata Ivan.