Bus Tabrak Rambu di Tol Jakarta Arah Tangerang, 4 Orang Terluka

Bus Tabrak Rambu di Tol Jakarta Arah Tangerang, 4 Orang Terluka

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 01 Sep 2021 21:26 WIB
Bus tabrak rambu di Km 07 Tol Jakarta-Tangerang (dok.istimewa)
Bus menabrak rambu di Km 07 Tol Jakarta-Tangerang. (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Sebuah bus menabrak rambu jalan di Km 07 Tol Jakarta-Tangerang (Janger) arah Tangerang. Kecelakaan ini mengakibatkan 4 orang terluka.

Kepala Induk Turangga 02 Korlantas Mabes Polri AKP Suwito menjelaskan, dari empat orang luka itu, dua di antaranya mengalami luka berat. Sementara dua lainnya hanya mengalami luka ringan dan telah meninggalkan rumah sakit.

Korban luka ringan berinisial S (49) dan L (20). Sementara korban berinisial HS (45) dan S (32) mengalami luka berat dan kini menjalani perawatan di RS Hermina.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu (korban) yang dari pihak busnya. Kalau untuk (mobil) Livina itu cuman kesentuh dikit aja," kata Suwito saat dihubungi, Rabu (1/9/2021).

Peristiwa kecelakaan itu terjadi sekitar pukul 16.30 WIB. Kecelakaan bermula ketika bus melaju ke arah Tangerang.

ADVERTISEMENT

Saat di Km 07, bus kemudian menghindari mobil pribadi yang tiba-tiba mengerem mendadak. Sopir bus kemudian kaget dan membanting kemudinya ke kiri jalan hingga menyeruduk rambu jalan di lokasi.

"Sopir banting setir nabrak rambu-rambu. Itu yang bikin macet itu rambu-rambunya kan roboh," ucap Suwito.

Sempat ada kemacetan di lokasi. Namun, setelah petugas melakukan evakuasi di lokasi, arus lalu lintas kini kembali berangsur normal.

"Sekarang sudah dibuka tinggal puing-puing rambunya diangkutin," pungkasnya.

(ygs/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads