Kasus Penyiraman Lisa, Polisi Gelar Olah TKP
Selasa, 04 Apr 2006 20:12 WIB
Jakarta - Polwiltabes Surabaya bertindak cepat dalam kasus penyiraman air keras pasien face off Siti Nur Jazilah alias Lisa. Setelah suaminya Mulyono ditetapkan sebagai tersangka, olah TKP langsung digelar.Olah TKP dilakukan di kediaman Mulyono dan Lisa di Gempol, Pasuruan, Jawa Timur. Olah TKP ini melibatkan jajaran Reskrim Polwiltabes Surabaya, Laboratorium Forensik Polwiltabes Surabaya, dan Pusat Identifikasi Polwiltabes Surabaya."Kita mulai olah TKP dari jam 18.00 WIB, sampai sekarang masih berlangsung," ujar Kasatreskrim Polwiltabes Surabaya, AKBP Mujiono, saat dihubungi detikcom di lokasi, Selasa (4/4/2006).Menurut Mujiono, olah TKP juga dihadiri Lurah dan Kapolsek setempat. Diharapkan olah TKP dapat menjelaskan tragedi yang menimpa Lisa. Dalam kasus penyiraman air keras ke wajah Lisa, Polwiltabes Surabaya menetapkan suami Lisa, Mulyono sebagai tersangka. Dia dijerat tiga tuduhan yaitu penganiayaan, kekerasan dalam rumah tangga, dan pemalsuan dokumen nikah.Mulyono mengaku tega menyiram istrinya dengan air keras karena dibakar cemburu. Dia tidak ingin istrinya beraktivitas ke luar rumah karena khawatir istrinya kembali terjerumus ke lembah pelacuran.
(fay/)











































