Bagir Tolak Tambah Jumlah Hakim Agung

Bagir Tolak Tambah Jumlah Hakim Agung

- detikNews
Selasa, 04 Apr 2006 19:48 WIB
Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan masih enggan untuk menambah 11 hakim agung. Dengan 49 hakim agung yang ada saat ini, MA dianggap masih mampu menyelesaikan tunggakan perkara dengan cepat."Dengan 49 hakim agung saja MA sudah dapat menyelesaikan 10 ribu perkara selama 14 bulan," jelas Bagir di gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (4/4/2006).Penambahan hakim agung sesuai dengan ketentuan UU 5/2004 tentang MA mengenai jumlah hakim agung MA sebanyak 60 orang. Dia sangat yakin dengan jumlah hakim agung yang sama, dalam 2 tahun ke depan, tunggakan perkara yang dimiliki MA akan habis. "Dengan begitu pada tahun 2007, seluruh hakim agung sudah dapat bekerja dengan normal. Nanti kita buat orang nganggur," cetus Bagir.Dijelaskan dia, penambahan hakim agung mempengaruhi kecepatan penyelesaian perkara. Di sisi lain, hal ini terbentur juga pada fasilitas yang dimiliki MA, terutama ruangan tempat para hakim agung baru itu bekerja."Mau cari kamarnya di mana? Mau ngantor di pinggir jalan?" tanya Bagir.Meski begitu Bagir mengaku dapat menerima jika akhirnya Komisi Yudisial (KY) tetap mengusulkan penambahan jumlah hakim agung. "Bisa saja nanti saya akan minta tambah fasilitas ke negara," imbuhnya.Senada dengan Bagir, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Syamsuhadi Irsyad menyatakan jumlah ruangan di MA hanya dapat menampung maksimal 51 hakim agung. "Namun kita juga masih kepingin untuk menambah hakim agung itu," katanya.Mengantisipasi penambahan hakim agung, pihaknya akan mengupayakan dengan memindahkan ruangan litbang dan diklat MA. "Jadi mereka bisa bersama Dirjen Peradilan Agama yang ada dekat gedung PPP dan PDI Jl Diponegoro," jelas Syamsu. (fay/)


Berita Terkait