Nicholas Sean Polisikan Balik
Nicholas Sean menempuh proses hukum terkait tuduhan penganiayaan Ayu Thalia. Putra Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok itu dilaporkan atas tuduhan melakukan pencemaran nama baik dan fitnah.
"Dilaporkan atas pencemaran nama baik dan fitnah Pasal 310 dan 311 KUHP," kata pengacara Nicholas Sean, Ahmad Ramzy, saat dihubungi detikcom, Rabu (1/9/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laporan tersebut dilayangkan Nicholas Sean di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (31/8) malam.
"Saya sudah buat laporan semalam di Polres Jakarta Utara," kata Ramzy.
Ramzy menegaskan bahwa tuduhan Ayu Thalia alias Thata Anma itu tidak benar. Kliennya tidak pernah melakukan penganiayaan seperti yang dituduhkan Thata Anma.
"Sean juga tidak pernah melakukan penganiayaan, mendorong, atau apa pun, karena tidak ada kontak fisik saat kejadian tersebut," ujar Ramzy.
(mea/fjp)